SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua,
Lenis Kogoya, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang
Kedaulatan NKRI, melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I
Putu Eka Suyantha, guna membahas pengaduan masyarakat adat terkait pengelolaan
besi scrap di wilayah operasional PT Freeport Indonesia.
Lenis mengatakan, kedatangannya ke Kejari Mimika untuk
menyerahkan surat pengaduan aspirasi masyarakat adat, khususnya terkait dugaan
ketidakadilan dalam pengelolaan besi scrap yang melibatkan Yayasan Tuarek
Natkime.
“Hari ini saya sudah menyerahkan surat pengaduan aspirasi masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mimika. Sebagai Ketua LMA Tanah Papua, kami wajib melayani dan menerima pengaduan masyarakat adat, termasuk masalah peradilan adat yang membela hak-hak masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Mimika, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, salah satu masyarakat adat yang terdampak
aktivitas pertambangan Freeport adalah Keluarga Tuarek Natkime. Menurutnya,
perusahaan selama ini telah memberi perhatian kepada keluarga tersebut melalui
Yayasan Tuarek Natkime, namun masih terdapat sejumlah persoalan yang dianggap
masih harus diperbaiki.
Adapun dasarnya adalah UU RI Nomor 21 tahun 2021 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimana dalam pasal 51 (1) Peradilan Adat
adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat adat, yang mempunyai
kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana
diantara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. (2) Pengadilan adat
yang disusun menurut ketentuan hukum yang bersangkutan dan (3) Pengadilan adat
memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perdata pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan hukum adat yang bersangkutan.
Kedua, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 20
tahun 2008 tentang Peradilan Adat Papua Bab VI, Hubungan Pengadilan Adat dengan
pemerintah dan lembaga penegak hukum, Bagian kedua kerjasama dengan pihak kepolisian
pasal 14 Pengadilan Adat dalam pengurusan perkara adat dapat bekerjasama dengan
Kepolisian Daerah Papua (2) Polres dan Polresta dapat memberikan dukungan
teknis bagi penyelenggaraan peradilan adat Papua (3) Kerjasama dengan Kejaksaan
dan Pengadilan. Pasal 15 (1) Pengadilan Adat dalam perkara pengurusan perkara
adat dapat bekerjasama dengan Pengadilan Adat dalam pengurusan perkara pidana
adat, dapat kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (3) Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri dapat memberikan
dukungan teknis bagi penyelenggaraan peradilan adat di Papua. Juga AD/ART LMA
Tanah Papua, Pasal 9, tugas Lembaga Masyarakat Adat untuk melindungi, membina,
dan melestarikan masyarakat adat dengan adat istiadat dan budaya kekayaan
alamnya serta hubungan dengan pemerintah. Bagian 5 Pasal 52 Lembaga Masyarakat
Adat Tanah Papua tentang Lembaga Peradilan Adat.
Lenis menuturkan, persoalan tersebut berkaitan dengan
pengelolaan hibah besi scrap di area Mile-38. Awalnya, kata dia, keluarga
Natkime mengajukan permohonan kepada pihak Freeport-McMoRan, yang kemudian
menyarankan agar pengelolaannya dikoordinasikan bersama Yayasan Tuarek Natkime,
Lemasa, dan Lemasko.
Dari proses tersebut kemudian dibuat nota kesepahaman (MoU) yakni
perjanjian kesepakatan jual beli besi bekas yang menjadi dasar pengelolaan dari
pihak pertama PT Freeport Indonesia kepada Lemasa termasuk diantaranya Yayasan
Tuarek Natkime. MoU kedua disebut ditandatangani pada Selasa 13 Mei 2014 dengan
nomor kontrak JK.JK 1400068-001 yang mengatur pengelolaan besi scrap dengan
sistem rekening bersama.
Namun Lenis menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam
pelaksanaannya. Ia menyebut hasil penjualan besi scrap yang nilainya sekitar
Rp1,3 miliar diduga tidak dikelola sesuai mekanisme yang disepakati dalam
perjanjian.
Pasal 1 menyebutkan bahwa besi bekas yang berlokasi di
tempat penimbunan Mile-38 dengan jumlah 15.110 ton. Dan pada pasal 2 disebutkan
harga paling rendah Rp1400 perkilo.
“Dalam MoU disebutkan hasil penjualan harus masuk ke
rekening bersama, bukan ke rekening perusahaan. Tapi setelah kami telusuri, ada
dugaan penyalahgunaan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah dibahas
dalam sejumlah pertemuan, termasuk rapat bersama pemerintah, DPRK Mimika, pihak
Freeport, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bahkan, menurutnya, hasil rapat tersebut menyepakati agar
pengelolaan besi scrap diserahkan kepada Yayasan Tuarek Natkime. Namun hingga
kini kesepakatan tersebut belum berjalan. Karena itu, Lenis mengaku telah
mengeluarkan surat penghentian terhadap perusahaan yang selama ini mengelola
besi scrap tersebut.
“Mulai hari ini PT Elhama Family kami berhentikan untuk
mengelola besi scrap. Surat pemberhentian sudah kami sampaikan kepada
Kejaksaan, Bupati, pemerintah daerah, serta Bea Cukai,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk sementara pengelolaan besi scrap akan
diserahkan kepada Yayasan Tuarek Natkime bersama masyarakat adat setempat,
sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Lenis juga menyatakan pihaknya akan mengawal proses tersebut
melalui lembaga peradilan adat di Timika serta melakukan pemeriksaan terhadap
pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Silakan Yayasan Tuarek Natkime bersama masyarakat mengelola
besi scrap tersebut. Kami di LMA akan terus mengawal agar hak-hak masyarakat
adat bisa dipenuhi,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Sianturi


