SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua, Lenis Kogoya, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Kedaulatan NKRI, melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, guna membahas pengaduan masyarakat adat terkait pengelolaan besi scrap di wilayah operasional PT Freeport Indonesia.

Lenis mengatakan, kedatangannya ke Kejari Mimika untuk menyerahkan surat pengaduan aspirasi masyarakat adat, khususnya terkait dugaan ketidakadilan dalam pengelolaan besi scrap yang melibatkan Yayasan Tuarek Natkime.

“Hari ini saya sudah menyerahkan surat pengaduan aspirasi masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mimika. Sebagai Ketua LMA Tanah Papua, kami wajib melayani dan menerima pengaduan masyarakat adat, termasuk masalah peradilan adat yang membela hak-hak masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Mimika, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, salah satu masyarakat adat yang terdampak aktivitas pertambangan Freeport adalah Keluarga Tuarek Natkime. Menurutnya, perusahaan selama ini telah memberi perhatian kepada keluarga tersebut melalui Yayasan Tuarek Natkime, namun masih terdapat sejumlah persoalan yang dianggap masih harus diperbaiki.

Adapun dasarnya adalah UU RI Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimana dalam pasal 51 (1) Peradilan Adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat adat, yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana diantara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. (2) Pengadilan adat yang disusun menurut ketentuan hukum yang bersangkutan dan (3) Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perdata pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hukum adat yang bersangkutan.

Kedua, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 20 tahun 2008 tentang Peradilan Adat Papua Bab VI, Hubungan Pengadilan Adat dengan pemerintah dan lembaga penegak hukum, Bagian kedua kerjasama dengan pihak kepolisian pasal 14 Pengadilan Adat dalam pengurusan perkara adat dapat bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Papua (2) Polres dan Polresta dapat memberikan dukungan teknis bagi penyelenggaraan peradilan adat Papua (3) Kerjasama dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Pasal 15 (1) Pengadilan Adat dalam perkara pengurusan perkara adat dapat bekerjasama dengan Pengadilan Adat dalam pengurusan perkara pidana adat, dapat kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (3) Pengadilan Negeri  dan Kejaksaan Negeri dapat memberikan dukungan teknis bagi penyelenggaraan peradilan adat di Papua. Juga AD/ART LMA Tanah Papua, Pasal 9, tugas Lembaga Masyarakat Adat untuk melindungi, membina, dan melestarikan masyarakat adat dengan adat istiadat dan budaya kekayaan alamnya serta hubungan dengan pemerintah. Bagian 5 Pasal 52 Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua tentang Lembaga Peradilan Adat.

Lenis menuturkan, persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan hibah besi scrap di area Mile-38. Awalnya, kata dia, keluarga Natkime mengajukan permohonan kepada pihak Freeport-McMoRan, yang kemudian menyarankan agar pengelolaannya dikoordinasikan bersama Yayasan Tuarek Natkime, Lemasa, dan Lemasko.

Dari proses tersebut kemudian dibuat nota kesepahaman (MoU) yakni perjanjian kesepakatan jual beli besi bekas yang menjadi dasar pengelolaan dari pihak pertama PT Freeport Indonesia kepada Lemasa termasuk diantaranya Yayasan Tuarek Natkime. MoU kedua disebut ditandatangani pada Selasa 13 Mei 2014 dengan nomor kontrak JK.JK 1400068-001 yang mengatur pengelolaan besi scrap dengan sistem rekening bersama.

Namun Lenis menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Ia menyebut hasil penjualan besi scrap yang nilainya sekitar Rp1,3 miliar diduga tidak dikelola sesuai mekanisme yang disepakati dalam perjanjian.

Pasal 1 menyebutkan bahwa besi bekas yang berlokasi di tempat penimbunan Mile-38 dengan jumlah 15.110 ton. Dan pada pasal 2 disebutkan harga paling rendah Rp1400 perkilo.

“Dalam MoU disebutkan hasil penjualan harus masuk ke rekening bersama, bukan ke rekening perusahaan. Tapi setelah kami telusuri, ada dugaan penyalahgunaan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah dibahas dalam sejumlah pertemuan, termasuk rapat bersama pemerintah, DPRK Mimika, pihak Freeport, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Bahkan, menurutnya, hasil rapat tersebut menyepakati agar pengelolaan besi scrap diserahkan kepada Yayasan Tuarek Natkime. Namun hingga kini kesepakatan tersebut belum berjalan. Karena itu, Lenis mengaku telah mengeluarkan surat penghentian terhadap perusahaan yang selama ini mengelola besi scrap tersebut.

“Mulai hari ini PT Elhama Family kami berhentikan untuk mengelola besi scrap. Surat pemberhentian sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan, Bupati, pemerintah daerah, serta Bea Cukai,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk sementara pengelolaan besi scrap akan diserahkan kepada Yayasan Tuarek Natkime bersama masyarakat adat setempat, sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Lenis juga menyatakan pihaknya akan mengawal proses tersebut melalui lembaga peradilan adat di Timika serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Silakan Yayasan Tuarek Natkime bersama masyarakat mengelola besi scrap tersebut. Kami di LMA akan terus mengawal agar hak-hak masyarakat adat bisa dipenuhi,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Sianturi