SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri Mimika mulai
mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada program pembukaan lahan di Dinas
Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Mimika.
Kasi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus D. R. Prayogo,
membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap indikasi
penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Betul, tahun ini kami lakukan penyelidikan untuk dugaan
korupsi itu,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Dugaan tersebut berkaitan dengan program pengadaan pembukaan
lahan perkebunan seluas 150 hektar yang nilainya disebut cukup besar. Saat ini,
Kejari Mimika masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor.
Norbertus menjelaskan, dalam prosesnya pihak kejaksaan telah
melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, sembari berkoordinasi dengan
Inspektorat serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi
Papua Tengah.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi, sambil menunggu
penghitungan kerugian negara,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem pengadaan
elektronik daerah, program pembukaan lahan tersebut tercatat menelan anggaran
sekitar Rp22,5 miliar dari APBD tahun anggaran 2025.
Program ini direncanakan tersebar di enam lokasi, yakni
Kampung Kiyura di Distrik Mimika Barat, Distrik Tembagapura, Mimika Baru,
Wania, Kwamki Narama, serta Distrik Iwaka.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Kejari Mimika
menegaskan akan terus mendalami seluruh aspek guna memastikan ada tidaknya
unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


