Usai Libur Hari Raya, ASN Di Mimika Kembali Masuk Kerja 30 Maret 2026
Surat Edaran Bupati Mimika terkait hari libur dan masuk kerja ASN di lingkup Pemkab Mimika (Dokumen Humas)
SALAM PAPUA (TIMIKA) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dijadwalkan kembali masuk kerja pada Senin, 30 Maret 2026, setelah masa libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 27 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama.
Surat edaran yang ditetapkan pada 17 Maret 2026 itu merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat, sekaligus untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, ASN diberikan fleksibilitas kerja pada 1617 Maret 2026 serta 2527 Maret 2026 dengan penyesuaian lokasi dan/atau waktu kerja.
Sementara itu, jadwal cuti bersama dan libur nasional meliputi 18 Maret (cuti bersama Nyepi), 19 Maret (Hari Suci Nyepi), 20 Maret (cuti bersama Idul Fitri), 2122 Maret (Idul Fitri), serta 2324 Maret 2026 (cuti bersama Idul Fitri). ASN kemudian kembali melaksanakan tugas kedinasan secara normal pada 30 Maret 2026.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, meminta seluruh kepala perangkat daerah mengatur proporsi ASN yang menjalankan sistem kerja fleksibel sesuai kebutuhan organisasi, terutama pada unit pelayanan publik.
Ia menegaskan, layanan publik tetap harus berjalan optimal, termasuk dengan menyiapkan sistem piket atau penugasan khusus, serta mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Fleksibilitas kerja bukan berarti hari libur. ASN tetap wajib melaksanakan tugas, memenuhi target kinerja, menjaga disiplin dan integritas, serta dilarang memberi atau menerima gratifikasi, tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran disiplin ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Selain itu, dalam kondisi darurat, kepala perangkat daerah diminta memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan tanpa hambatan.
Seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan surat edaran ini dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN di unit kerja masing-masing, pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi