Bocah 10 Tahun Bunuh Diri Di Amor, Mediasi Antar Keluarga Bukan Menghentikan Proses Hukum
Direktur PBM GKI di Tanah Papua, Pdt. Jake Merril Ibo (salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Direktur Pusat Bantuan Mediasi (PBM) GKI di Tanah Papua, Pdt. Jake Merril Ibo membenarkan telah dilakukan mediasi antar keluarga atas meninggalnya bocah 10 tahun di Perumahan Pondok Indah Amor Timika, 16 Februari 2026 lalu.
Pdt. Jake saat diwawancarai salampapua.com menyatakan bahwa upaya mediasi merupakan pilihan dari keluarga selaku masyarakat adat. Bocah laki-laki berusia 10 tahun ini diinformasikan meninggal dunia akibat gantung diri, kemudian pihak keluarga, mama kandung dan keluarga Bapak kandung melakukan rapat agar masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan, dengan ketentuan denda awalnya senilai hampir mencapai Rp 1 Miliar, namun kemudian dilakukan diskusi hingga denda dikurangi menjadi Rp 750 juta. Berdasarkan rencana, denda tersebut akan dibayarkan tanggal 24 Mei 2026.
"Tanggal 24 Mei itu akan dilakukan pertemuan untuk pemenuhan permintaan denda itu. Kita akan pastikan tanggal 24 Mei, apakah denda itu disanggupi atau tidak," pungkas Pdt. Jake, Selasa (19/5/2026).
Meski kemudian tuntutan Rp 750 juta itu disanggupi, namun bukan berarti dapat menghentikan proses hukum. Untuk berlanjutnya proses hukum, dikembalikan kepada putusan keluarga selaku pihak pelapor ke kepolisian.
"Pilihan proses hukum itu kembali ke pihak keluarga, yang berhak untuk melapor dan menindaklanjuti," katanya.
Selaku mediator, PBM GKI hanya membantu menyejukan situasi selama proses hukum itu berjalan, agar tidak berimbas kepada pertikaian yang meluas. PBM GKI membantu memfasilitasi kedua belah pihak.
Berdasarkan adat Sorong, jenazah korban tidak bisa dimakamkan sebelum denda dilunasi, namun sebagai mediator, PBM GKI berupaya agar jenazah korban dimakamkan, kemudian menyelesaikan proses adat hingga persiapan tuntutan denda.
"Kami sebagai mediator mengarahkan bahwa korban adalah manusia dan harus dihargai, sehingga jenazahnya tidak boleh dibiarkan disemayamkan berlama-lama," ucapnya.
Usai jenazah korban dimakamkan, PBM GKI juga berupaya menyelamatkan salah seorang kakak kandung korban, yang juga selama ini serumah dengan korban. Kakak korban dikembalikan ke keluarga Sorong. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya dugaan ikut menjadi korban atas meninggalnya korban yang dinilai tidak wajar. Meski nantinya kakak perempuan korban dipindahkan ke keluarga Sorong, namun ayah kandungnya tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk membiayainya.
"Mediasi kami ini juga untuk memproteksi salah satu kakak korban. Kita tidak lagi berupaya selamatkan yang sudah hilang, tapi kita mau selamatkan yang masih ada. Kalau adiknya sudah meninggal dunia, berarti kakaknya ini tidak mungkin lagi bisa nyaman tinggal di rumah itu," katanya.
Dengan tegas Pdt. Jake menyatakan bahwa mediasi yang dilakukan bersama PBM GKI tidak mematahkan proses hukum. Kesepakatan dalam proses mediasi tidak semuanya berujung damai. Dalam mediasi, hanya bisa sepakati satu atau dua objek, tapi bisa juga secara keseluruhan.
"Intinya untuk kasus bocah 10 tahun ini, kalau ada pihak keluarga yang sudah melapor ke kepolisian, silakan dilanjutkan. Semua putusan ada di tangan pihak keluarga," pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy