Satu Terdakwa Korupsi Venue Aerosport PON XX Dipindahkan Ke Lapas Timika

Satu Terdakwa Korupsi Venue Aerosport PON XX Dipindahkan Ke Lapas Timika - Tim dari Kejati Papua saat menggelar sidang lapangan untuk melengkapi data perkara korupsi pembangunan venue Aerosport Timika pada tanggal 19 September 2025 lalu (Dokumen Salampapua.com)

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport untuk perhelatan PON XX Papua dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika.

Kalapas Timika, Hernowo membenarkan adanya pemindahan terdakwa tersebut. Terdakwa yang merupakan kontraktor pemenang tender pembangunan venue dengan nilai kontrak Rp79 miliar itu resmi masuk ke Lapas Timika pada 5 Maret 2026.

Betul, yang bersangkutan dipindahkan tanggal 5 Maret 2026, ujar Hernowo, Kamis (21/5/2026).

Namun demikian, Hernowo enggan menjelaskan lebih rinci terkait alasan pemindahan terdakwa tersebut.

Diketahui, terdakwa yang kini dipindahkan ke Lapas Timika sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua pada 29 Oktober 2025.

Perkara dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport PON XX Papua itu hingga kini masih terus bergulir dan telah memasuki jilid II.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mimika, Norberthus Dhendy Prayogo sebelumnya menyampaikan, pada jilid II terdapat empat terdakwa masing-masing berinisial DJM, HW, M, dan RJW.

Kasus itu masih berjalan dan saat ini untuk jilid II ada empat orang terdakwa yang sementara proses sidang, kata Dhendy saat diwawancarai pada 7 Mei 2026.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi