Dorong Pemenuhan Hak Anak, DP3AP2KB Mimika Siap Revisi Kepengurusan Forum Anak
Sejumlah siswa SMP dan SMA di Timika, yang hadir dalam sosialisasi yang dilaksanakan P3AP2KB, Rabu (3/6/2026)(Salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika berencana merevisi kepengurusan Forum Anak Mimika yang telah terbentuk sejak beberapa tahun lalu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan wadah partisipasi anak dalam menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak anak di Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas P3AP2KB Mimika, Johana Anatje Belandina Arwam, mengatakan sebagian besar pengurus Forum Anak sebelumnya telah menyelesaikan pendidikan dan memasuki dunia kerja, sehingga diperlukan penyusunan kepengurusan baru.
"Forum Anak di Mimika sudah dibentuk, namun sebagian pengurusnya sudah lulus sekolah, melanjutkan pendidikan, bahkan sudah bekerja. Karena itu kepengurusannya akan direvisi kembali," ujar Johana saat ditemui usai kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Nonpemerintah, Media, dan Dunia Usaha tingkat kabupaten/kota, Rabu (3/6/2026).
Menurut Johana, kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan siswa-siswi tingkat SMP dan SMA sebagai calon generasi penerus kepengurusan Forum Anak Mimika.
"Kegiatan hari ini menghadirkan siswa SMP dan SMA dengan harapan mereka dapat menjadi penerus pengurus Forum Anak Mimika," katanya.
Sementara itu, Perencana Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Eti Sri Nurhayati, mengatakan pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pemenuhan hak anak, termasuk hak partisipasi anak yang menjadi salah satu indikator dalam program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Menurut Eti, hak partisipasi anak diwujudkan melalui pembentukan Forum Anak sebagai wadah bagi anak-anak untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam pembangunan daerah.
"Hari ini yang kami sampaikan kepada peserta adalah sosialisasi terkait pembentukan Forum Anak. Informasi yang kami terima, di Timika forum anak pernah dibentuk pada tahun 2023, namun untuk tahun ini belum dibentuk kembali. Karena itu perlu dilakukan sosialisasi agar anak-anak mengetahui keberadaan dan fungsi Forum Anak," jelasnya.
Ia menambahkan, melalui Forum Anak, seluruh anak di Mimika dapat menyampaikan pendapat dan aspirasi kepada pemerintah mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak anak.
"Karena itu kami berharap Forum Anak di Timika dapat segera dibentuk kembali," ujarnya.
Eti juga menjelaskan bahwa dalam konteks perlindungan anak terdapat 32 hak anak yang harus dipenuhi, mulai dari hak dasar, hak memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan, hak tumbuh dan berkembang, hak berpartisipasi, hingga hak memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.
"Hak-hak tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Oleh karena itu keberadaan Forum Anak sangat penting sebagai wadah partisipasi anak dalam menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi