Foto bersama usai pembukaan sosialisasi UU Nomor 28 Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Jumat (12/6/2026)(Salampapua.com/Evita)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi regulasi terbaru terkait mekanisme pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan instansi terkait mengenai perubahan regulasi, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan kini telah disesuaikan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.
Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santy Sondang, menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan sistem perizinan berbasis risiko yang selama ini telah diterapkan.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dunia usaha, kemajuan teknologi informasi, serta hasil evaluasi pelaksanaan sistem OSS selama beberapa tahun terakhir.
“Melalui regulasi baru ini, diharapkan proses pelayanan perizinan menjadi semakin efektif, efisien, terintegrasi, dan mampu memberikan kemudahan berusaha tanpa mengurangi aspek pengawasan maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai ruang diskusi dan koordinasi dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta membangun komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha di Mimika,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, mengungkapkan bahwa pembaruan sistem OSS menjadi salah satu penyebab terhambatnya akses layanan perizinan bagi pelaku usaha di daerah.
Ia menjelaskan bahwa sejak November 2025, sistem OSS mengalami perlambatan yang berdampak pada proses pengajuan maupun pembaruan perizinan usaha.
“Untuk mengurai persoalan tersebut, DPMPTSP menghadirkan perwakilan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan penjelasan langsung terkait berbagai kendala yang terjadi dalam sistem,” ujarnya.
Marselino menambahkan, proses transisi regulasi dan pembaruan sistem OSS juga berdampak pada sektor tata ruang dan pekerjaan umum yang membutuhkan verifikasi lapangan sebelum penerbitan sejumlah dokumen perizinan.
Menurutnya, instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Tata Kota, kerap mengalami keterlambatan dalam proses verifikasi karena harus memastikan titik koordinat dan kondisi lokasi secara langsung di lapangan.
Selain itu, sejumlah pelaku usaha juga harus melakukan pembaruan data maupun pengajuan ulang akibat kendala teknis yang terjadi pada sistem OSS.
“Banyak pelaku usaha yang harus melakukan pembaruan kembali akibat kendala teknis sistem. Kami berharap kehadiran perwakilan pemerintah pusat dapat membantu mempercepat normalisasi OSS sehingga kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi dapat kembali berjalan optimal,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP Mimika berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami perubahan regulasi yang berlaku sekaligus meningkatkan koordinasi dalam mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, dan berdaya saing di Kabupaten Mimika.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi