Galian C Di Mimika Jadi Sorotan, DPMPTSP: Hanya Satu Perusahaan Kantongi Izin Resmi

Galian C Di Mimika Jadi Sorotan, DPMPTSP: Hanya Satu Perusahaan Kantongi Izin Resmi Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao ketika ditemui di kantornya, Jumat (12/6/2026)(Salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Aktivitas penambangan material galian C di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan. Dari sedikitnya tujuh lokasi penambangan yang saat ini beroperasi, hanya satu perusahaan yang diketahui telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, hanya PT Indo Papua yang memiliki izin usaha pertambangan batuan yang sah.

“Dari informasi yang ada, hanya PT Indo Papua yang memiliki izin resmi. Sementara beberapa lokasi lainnya belum mengantongi izin yang sah,” kata Marselino saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan batuan atau galian C saat ini berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Karena itu, pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan yang tidak berizin juga memerlukan keterlibatan pemerintah provinsi bersama instansi terkait.

Menurut Marselino, keberadaan galian C ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah dari sisi penerimaan pendapatan, tetapi juga dapat memicu dampak lingkungan yang serius apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Ia menyoroti risiko kerusakan lahan hingga terganggunya sistem drainase alami yang dapat berdampak pada masyarakat sekitar, terutama saat musim penghujan.

“Kalau dibiarkan terus, saat musim hujan bisa terjadi luapan air yang memicu banjir. Hal ini yang harus menjadi perhatian semua pihak karena menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, Marselino mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh lokasi galian C yang beroperasi di Mimika, sekaligus mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas yang belum memiliki legalitas.

Ia berharap seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor pertambangan batuan dapat mematuhi regulasi yang berlaku sehingga aktivitas usaha dapat berjalan secara legal, tertib, dan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

“Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai aturan agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan keselamatan maupun lingkungan,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi