Janji Kerja Palsu Rugikan Pencari Kerja Jutaan Rupiah, Polres Mimika Usut Dugaan Penipuan

Janji Kerja Palsu Rugikan Pencari Kerja Jutaan Rupiah, Polres Mimika Usut Dugaan Penipuan Sejumlah pencaker yang merasa tertipu saat melapor ke Satuan Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Mimika pada 19 Juni 2026 (Salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika berkomitmen mengusut tuntas dugaan penipuan berkedok lowongan kerja yang menimpa sejumlah pencari kerja (pencaker) di Kabupaten Mimika. Pelaku diduga menjanjikan pekerjaan di perusahaan kontraktor mitra PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan meminta sejumlah uang dari para korban.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dan saat ini sedang melakukan penyelidikan. Polisi juga membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor agar kasus tersebut dapat ditangani secara menyeluruh.

"Kami sudah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, dan akan mengusut tuntas kasus ini. Jika masih ada pencari kerja lain yang merasa menjadi korban penipuan serupa, silakan segera membuat laporan agar dapat kami tindak lanjuti," ujar Billyandha, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan penyelidikan awal, terduga pelaku meyakinkan para korban bahwa mereka dapat bekerja di lingkungan operasional PTFI. Namun, para calon pekerja diwajibkan menyetor sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan tersebut.

Setelah uang diserahkan, janji pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Akibatnya, para korban mengalami kerugian dengan nilai yang bervariasi.

"Kerugian yang dialami para pencari kerja bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp8 juta per orang," kata Billyandha.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan proses cepat namun meminta pembayaran di muka.

Polres Mimika juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan setiap informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi dan tidak melakukan pembayaran di luar prosedur yang berlaku.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi