Polres Mimika Musnahkan 296,1838 Gram Sabu Senilai Rp900 Juta, Pelaku Utama Masuk DPO
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman didampingi Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong memperlihatkan barang bukti Narkotika jenis sabu saat konferensi pers di Polres Mimika, Mile 32, Kamis (4/6/2026)(Salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 296,1838 gram yang sebelumnya diamankan dari seorang ibu rumah tangga di Gang Panimbar, Jalan Perintis, Distrik Mimika Baru, pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIT.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, didampingi Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong, serta dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di halaman Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Kamis (4/6/2026).
Kapolres Mimika menjelaskan, barang bukti sabu tersebut merupakan milik tersangka berinisial MD alias G yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut dititipkan kepada tersangka NN alias V yang kemudian diamankan polisi.
Tersangka utama masuk dalam DPO. Barang bukti yang kami amankan dari seorang ibu rumah tangga ini hari ini dimusnahkan, ujar AKBP Billyandha Hildiario Budiman.
Ia menjelaskan, dari total barang bukti yang diamankan seberat 298,3035 gram, sebagian disisihkan untuk kepentingan proses hukum, yakni 1,0340 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Papua dan 1,0857 gram untuk pembuktian di persidangan.
Sementara itu, sebanyak 296,1838 gram sabu dimusnahkan sebagai bagian dari proses penyidikan dan penegakan hukum.
Kapolres mengungkapkan bahwa apabila seluruh barang bukti tersebut beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta.
Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 296,1838 gram. Jika seluruh barang bukti seberat 298,3035 gram tersebut terjual, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta, katanya.
Atas perbuatannya, tersangka NN alias V dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP yang berlaku. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Mimika menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memburu tersangka utama yang masih berstatus DPO serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Mimika.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi