Ratusan Pencaker Di Timika Lakukan Aksi Demo Ke DPRK, Semua Perusahaan Diminta Beri Ruang Bagi OAP
Ratusan massa Apelcami saat menyampaikan orasi di halaman gedung DPRK Mimika, Selasa (2/6/2026)(Salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ratusan orang pencari kerja (Pencaker) yang tergabung dalam Asosiasi Pencari Kerja Lokal Cartensz Mimika (Apelcami) melakukan aksi damai di halaman gedung DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Selasa (2/6/2026).
Aksi yang dipimpin Ketua Apelcami Timika, Hendrikus Kaparapea ini dilaksanakan atas kondisi objektif ketenagakerjaan dan pendidikan di Kabupaten Mimika,di mana hak-hak pencari kerja lokal serta hak pendidikan tinggi bagi generasi muda Orang Asli Papua (0AP) seringkali terabaikan di tengah melimpahnya potensi industri ekonomi, serta menjelang momentumn Sidang Paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Mimika di Gedung DPRK Kabupaten Mimika pada tanggal 3 Juni 2026.
Mereka meminta, Sidang Paripurna LPJ tidak boleh hanya menjadi formalitas belaka, melainkan harus menjadi momentum interupsi dan ajang evaluasi total di DPRK untuk mendesak Bupati Mimika mempertegas regulasi daerah, menindak kontraktor nakal, memperbaiki sistem rekrutmen penyerapan tenaga kerja lokal, serta memenuhi kuota beasiswa pelajar OAP.
Oleh karena itu kami menyampaikan poin-poin landasan tuntutan hukum dan kebijakan sebagai berikut: Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, yang menegaskan prioritas perlindungan, afirmasi, pemihakan, dan pemberdayaan OAP di segala bidang, termasuk ketenagakerjaan dan kewajiban anggaran pendidikan 30% dana Otsus melalui kelembagaan DPRK), ujarnya.
Juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal-pasal yang mengatur tentang hak kerja, serta atas pelatihan kerja, penempatan tenaga pengawasan ketenagakerjaan secara ketat.
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 113 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Dan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) (Menjamin hak warga negara untuk pengelolaan anggaran mengaudit memantau dan publik dana Otsus). Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Mengatur fungsi pengawasan legislatif daerah terhadap kebijakan, surat edaran, serta tanggung jawab akuntabilitas kepala daerah.
Adapun poin-poin tuntutan utama Apelcami sebagai berikut:
1. Pertanggungjawaban dan Penegasan surat edaran Bupati terkait Kontraktor tanpa Kantor di Mimika. Dalam hal ini, DPRK melalui sidang LPJ untuk menekan Bupati Mimika agar mempertanggungjawabkan, dan menjalankan penegakan hukum nyata atas Surat Edaran tersebut. Hal ini berdasarkan landasan hukum undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang mengawasi legislative (Fungsi Daerah Pemerintahan pelaksanaan Perda/Surat Edaran Kepala Daerah), serta asas legalitas pemanfaatan potensi ekonomi daerah untuk perlindungan ketenagakerjaan lokal.
2. Penerbitan Surat Edaran Sistem Rekrutmen Satu Pintu Lewat Disnaker dan Apelcami. Substansi Tuntutan: Menuntut Bupati Mimika segera menerbitkan Surat Edaran baru, yang mewajibkan seluruh perusahaan, BUMN, dan sub kontraktor swasta melakukan rekrutmen tenaga kerja sistem satu pintu melalui Disnaker Mimika, dengan melibatkan Apelcami sebagai tim pengawas independen serta penyedia tenaga kerja (support man power) berbasis pangkalan database Apelcami.
Landasan Hukum: UU Ketenagakerjaan nomor 13/2003 pasal 35 (mengenai hak pemerintah mengatur penempatan tenaga kerja) dan asas kemitraan masyarakat sipil dalam UU Otsus nomor 2 tahun 2021.
3. Pembentukan Pansus Pengawasan Tenaga Kerja Lokal
Substansi Tuntutan: Mendesak DPRK Kabupaten Mimika untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pencari Kerja yang berfokus pada pengawasan penyerapan tenaga kerja lokal, evaluasi kuota OAP di perusahaan, serta wajib melibatkan perwakilan masyarakat sipil secara aktif, khususnya elemen Apelcami. Landasan Hukum: UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Mengenai fungsi pengawasan lembaga legislatif dan hak membentuk Pansus), serta asas partisipasi masyarakat adat dalam UU nomor 2 tahun 2021 (UU Otsus).
4. Penambahan Kuota Pelatihan Disnaker melalui Dana Otsus
Substansi tuntutan: menuntut alokasi kuota dan APBD khusus pelatihan kerja secara masif dan berkala di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mimika demi mendongkrak kapasitas skill pencaker lokal. Landasan Hukum: UU Ketenagakerjaan nomor 13/2003 (Pasal 9-12 tentang Hak Pelatihan Kerja) dan PP nomor 106 tahun 2021 (Pemanfaatan dana Otsus secara wajib untuk klaster pemberdayaan ekonomi dan peningkatan SDM unggul OAP).
5. Fasilitasi dan Afirmasi Program Kartu Prakerja bagi Pencaker Lokal
Substansi tuntutan: Mendesak Pemerintah Daerah melalui Disnaker Mimika untuk menyediakan posko khusus,pendampingan pendaftaran teknis, serta program afirmasi agar pencaker lokal dan OAP memiliki akses prioritas serta kuota kelolosan yang difasilitasi penuh dalam programn Kartu Prakerja Nasional. Landasan hukum: Peraturan Presiden (Perpres) nomor 113 tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui program Kartu Prakerja, dikombinasikan dengan kebijakan afirmasi ketenagakerjaan lokal sesuai UU nomor 2 tahun 2021.
6. Alokasi Khusus dan Penambahan Kuota Beasiswa Perguruan Tinggi Pelajar OAP.
Dalam hal ini, Dinas Pendidikan untuk segera menganggarkan dana tambahan darurat guna menambah kuota beasiswa perguruan tinggi secara masif bagi pelajar/lulusan OAP tahun ini yang tidak lolos atau tidak terakomodasi, demi menjamin keberlanjutan hak kuliah mereka. Landasan hukum: Pasal 34 UU nomor 2 tahun 2021 (UU Otsus), yang mengamanatkan alokasi Dana Otsus klaster pendidikan minimal sebesar 30% guna menjamin peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan bagi anak-anak OAP.
7. Audit Data Penerima Manfaat Dana Otsus (Pendidikan dan Ketenagakerjaan)
Substansi Tuntutan: Melakukan audit total, transparan, dan investigatif secara independen terhadap basis data penerima manfaat alokasi dana Otsus tahun-tahun anggaran sebelumnya di Kabupaten Mimika (khususnya sektor pelatihan kerja), demi memastikan tidak terjadi adanya penyelewengan sebelum LPJ disahkan. Landasan hukum: UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara, serta klausul mekanisme akuntabilitas dana Otsus dalam UU nomor 2 tahun 2021.
Adapun tuntutan strategis tambahan yang disampaikan sebagai berikut:
8. Audit Kebijakan dan Kinerja Pengawasan Bupati Mimika terkait implementasi kebijakan penempatan tenaga kerja lokal, realisasi surat edaran daerah, serta transparansi penyerapan anggaran penunjang pendidikan OAP sebelum LPJ disahkan.
9. Transparansi Data Otsus dan Penyerapan Tenaga Kerja
Daerah dengan membuka basis data berkala mengenai persentase penyerapan OAP di sektor-sektor industry strategis yang disinkronkan langsung dengan laporan pertanggungjawaban dana Otsus tahunan.
10. Penegakan Sanksi blacklist Bagi Perusahaan Pelanggar Ketentuan Kantor Cabang Lokal dengan menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha atau blacklist bagi perusahaan luar daerah yang terbukti memanipulasi data operasional fisik kantor penunjang lokal di Mimika untuk memotong hak ketenagakerjaan daerah dan mereka yang tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal Mimika.
Apabila tuntutan ini tidak diindahkan dan tidak ditindaklanjuti secara nyata dalam catatan rekomendasi sidang paripurna LPJ, maka Apelcami bersama seluruh elemen masyarakat pembela hak kerja dan pendidikan lokal,akan melakukan konsolidasi massa yang lebih besar guna memboikot jalannya ketetapan sidang daerah.
Aksi Apelcami disambut oleh Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas, Ketua Komisi III, Herman Gafur dan sejumlah anggota DPRK.
Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas menyatakan, apresiasinya terhadap Apelcami yang hadir menyampaikan aspirasi. Tuntutan yang disampaikan sangat benar, mengingat tenaga kerja lokal harus diprioritaskan tanpa mengutamakan tenaga kerja yang dari luar Papua.
"Aspirasi yang disampaikan akan dibahas di DPRK bersama Pemkab Mimika, khususnya Disnaker. Komisi III akan mengirim undangan ke Disnaker untuk kita membahas persoalan ini," ucap Asri.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Komisi III, Herman Gafur bahwa pihaknya segara melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Disnaker dan sejumlah perusahaan.
"Kami akan lakukan RDP, baik bersama Disnaker maupun dengan perusahaan-perusahaan," kata Herman.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi