Kapolsek Kuala Kencana, AKP Jemmy Reinhard (Salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Penanganan kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Afdal Jaya, seorang karyawan magang di Kelurahan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, memasuki tahap berikutnya. Penyidik Polsek Kuala Kencana telah melimpahkan tersangka berinisial WBKD (32) beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika untuk proses penuntutan.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilakukan pada 11 Juni 2026. Sejak saat itu, status tersangka beralih menjadi tahanan Kejari Mimika.
“Sejak awal kami menangani perkara ini secara serius. Pada 11 Juni 2026, tersangka beserta berkas perkaranya telah kami serahkan ke Kejari Mimika. Saat ini yang bersangkutan sudah menjadi tahanan kejaksaan,” kata AKP Djemy saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (22/6/2026).
Kasus tersebut terjadi pada 14 Februari 2026 di Jalan Elang RT 4 Nomor 57, Kelurahan Kuala Kencana. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dianiaya menggunakan palu hingga mengalami luka berat di bagian kepala.
Korban kemudian menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika. Namun, akibat luka yang dideritanya, Afdal Jaya meninggal dunia pada 17 Februari 2026.
Peristiwa ini sempat menjadi perhatian masyarakat dan keluarga korban yang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Menanggapi harapan keluarga korban, AKP Djemy menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah diselesaikan sesuai prosedur. Dengan pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri.
“Penyelidikan dan penyidikan telah kami lakukan secara menyeluruh. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Mimika. Selanjutnya proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait tuntutan maupun putusan hukum terhadap tersangka nantinya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut di persidangan.
Dengan pelimpahan tahap II ini, aparat penegak hukum berharap proses peradilan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi