Warga Dinilai Masih Abaikan Jam Buang Sampah, Kepala DLH Mimika Desak Penerapan Sanksi Perda Rp25 Juta
Nampak tumpukan sampah di Jalan Yos Sudarso Timika tepatnya di depan eks pasar lama yang divideokan oleh Kepala DLH Mimika, Kamis (11/6/2026)(Dokumen DLH)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefry Deda, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera menerapkan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 untuk menekan pelanggaran jam pembuangan sampah oleh masyarakat.
Menurut Jefry, hingga kini masih banyak warga yang membuang sampah di luar jadwal yang telah ditentukan, sehingga menyebabkan tumpukan sampah di sejumlah titik dalam Kota Timika.
"Kami berharap Perda ini dapat ditegakkan agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih membuang sampah tidak sesuai waktu yang ditetapkan," ujar Jefry kepada Salampapua.com, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, Perda tersebut mengatur sanksi berupa denda hingga Rp25 juta bagi pelanggar. Namun, menurutnya, aturan yang telah disusun sejak masa kepemimpinan almarhum Klemen Tinal sebagai Bupati Mimika itu belum diterapkan secara maksimal.
Karena belum adanya penegakan hukum yang tegas, lanjut Jefry, sebagian masyarakat masih mengabaikan ketentuan mengenai jadwal pembuangan sampah.
"Saya berharap aturan ini dapat segera diterapkan sehingga masyarakat lebih disiplin dalam membuang sampah," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan DLH Mimika, tumpukan sampah masih ditemukan di sejumlah lokasi, antara lain di Jalan Ahmad Yani, Jalan Cenderawasih, Jalan Yos Sudarso, serta beberapa titik lainnya di wilayah Kota Timika.
Jefry menjelaskan, petugas pengangkut sampah bekerja mulai pukul 18.00 WIT hingga 06.00 WIT. Karena itu, sampah yang dibuang di luar jam operasional sering kali tidak langsung terangkut dan akhirnya menumpuk di lokasi pembuangan sementara.
"Petugas kami bekerja pada malam hingga pagi hari. Jika masyarakat membuang sampah setelah jam tersebut, tentu akan menimbulkan penumpukan karena tidak ada lagi pengangkutan pada waktu itu," ujarnya.
DLH Mimika mengimbau masyarakat untuk mematuhi jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan guna menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung terciptanya Kota Timika yang bersih, sehat, dan nyaman.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi