SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika berhasil mengamankan dua pengemudi truk trailer beserta kendaraan yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang warga di Jalan Poros SP9, Kabupaten Mimika, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Burhanudin Buton, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak peristiwa itu terjadi dan sempat menjadi perhatian publik setelah foto kondisi korban beredar luas di media sosial.
"Yang diamankan dua orang sopir truk terkait kejadian yang menewaskan seorang warga di Jalan Poros SP9. Kasus ini sempat viral setelah foto kondisi korban beredar luas. Sejak hari itu, kami tidak tinggal diam dan langsung mengumpulkan data hingga akhirnya ada titik terang," kata Burhanudin saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui terdapat dua unit truk trailer yang melintas dari arah SP9 menuju Pelabuhan Poumako sesaat setelah kecelakaan terjadi.
Berdasarkan informasi itu, penyidik kemudian memanggil dan memeriksa dua pengemudi trailer yang tercatat melintasi lokasi kejadian pada waktu yang bersamaan.
Pengemudi pertama berinisial EN mengaku saat melintas melihat sebuah pohon tumbang yang menutupi jalur kiri jalan. Untuk menghindarinya, ia mengarahkan kendaraannya ke jalur kanan.
Namun, setelah melewati pohon tersebut, EN merasakan kendaraannya menyeret sesuatu. Setelah menghentikan truk dan turun untuk memeriksa, ia mendapati sebuah sepeda motor terseret hingga berada di sisi kanan jalan.
Sementara itu, pengemudi kedua berinisial MA mengaku juga melihat pohon tumbang beserta sepeda motor di badan jalan. Namun, ia mengklaim tidak melihat adanya korban yang tergeletak di lokasi kejadian.
Menurut MA, EN sempat menghubunginya dan menyampaikan bahwa mereka telah melewati pohon tumbang tanpa mengetahui adanya korban manusia di lokasi tersebut. Informasi mengenai adanya korban kecelakaan baru diketahui MA setelah tiba di Pelabuhan Poumako.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menyimpulkan kedua pengemudi tidak memperhatikan kondisi jalan secara optimal saat melintasi lokasi yang terdapat pohon tumbang.
"Trailer pertama diketahui menyeret sepeda motor korban sejauh kurang lebih 10 meter tanpa mengenai tubuh korban. Sementara trailer kedua diduga melindas tubuh korban yang berada di badan jalan sehingga mengakibatkan luka fatal pada bagian kepala dan korban meninggal dunia di tempat kejadian," jelas Burhanudin.
Saat ini, kedua pengemudi telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi guna memastikan kronologi serta menetapkan pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi