Polres Mimika Serahkan Tersangka Pengedar Sabu Ke Kejari, Barang Bukti Capai Ratusan Paket Tersangka pengedar narkoba jenis sabu saat diserahkan ke Kejari Mimika, Kamis (30/7/2026) (salampapua.com/Foto: Satresnarkoba Polres Mimika)

Polres Mimika Serahkan Tersangka Pengedar Sabu Ke Kejari, Barang Bukti Capai Ratusan Paket

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 Timika, Kamis (30/7/2026).

"Hari ini kami sudah serahkan berkas tahap II terkait kasus sabu dengan tersangka yang diamankan bulan April lalu," pungkas Iptu Yakobus.

Kapolres Mimika melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus Rante Limbong menjelaskan bahwa tersangka berinisial N disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru jo. Pasal penyesuaian pidana.

Iptu Yakobus mengungkapkan, operasi bermula dari informasi masyarakat pada 30 April 2026 malam mengenai aktivitas pengedaran narkotika di Jalan Serui Mekar, Timika.

Polisi kemudian mengintai dan menangkap tersangka N, seorang residivis narkoba, di lokasi tersebut. Petugas menyita satu paket pipet plastik hitam berisi sabu dari tangan tersangka. Dari pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Sektoral, polisi menemukan 34 paket plastik klip bening kecil berisi sabu.

Dalam pemeriksaan, N mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, MM, yang beralamat di Jalan Matoa. Kemudian, tim bergerak mengamankan MM dan menemukan 12 paket sabu di tubuhnya.

Penggeledahan lanjutan di rumah MM mengungkap temuan lebih besar, yaitu 131 paket plastik kecil dan 2 bungkus plastik bening besar berisi sabu.

"MM juga mengakui masih menyimpan satu paket sabu dengan sistem "tempel" di Jalan Budi Utomo Ujung. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan barang bukti tersebut," jelasnya.

Total barang bukti yang diserahkan ke Kejari meliputi, 34 paket plastik klip bening kecil berisi sabu (dari tersangka N), 1 paket pipet plastik hitam berisi sabu (dari tersangka N),1 lakban besar warna hitam,1 unit handphone Oppo Reno 6 warna Reno Glow,uang tunai Rp3.400.000,1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.

"Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Timika," ujarnya.

Mengingat Polres Mimika terus berupaya memutus rantai peredaran, maka Iptu Yakobus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy