SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim "Babat" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang perempuan yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan di Jalan Poros Mapurujaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIT dan sempat mengundang perhatian masyarakat setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial.
Merespons laporan tersebut, Tim Babat Satreskrim Polres Mimika di bawah pimpinan Bripka Ali Sanda langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial L.P. (40) dan A.L.P. (35).
"Tersangka L.P. menyerahkan diri kepada petugas, sedangkan tersangka kedua, A.L.P., berhasil diamankan tadi malam," ujar Bripka Ali Sanda, Rabu (22/7/2026).
Korban, seorang perempuan berinisial M.P. (50), mengalami luka di bagian kepala dan tubuh akibat pemukulan berulang. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban mendapat informasi dari pekerja yang sedang bekerja di ruko miliknya bahwa kedua tersangka sedang membuat keributan di lokasi tersebut. Korban kemudian mendatangi lokasi untuk menanyakan permasalahan yang terjadi.
Namun, setibanya di lokasi, korban justru terlibat adu mulut dengan kedua tersangka. Situasi kemudian memanas ketika tersangka A.L.P. diduga menyemprotkan cat pilox ke wajah korban, lalu mengambil sekop dan memukul bagian pinggang belakang korban.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun diduga ditarik oleh kedua tersangka hingga terjatuh. Setelah itu, korban kembali dipukul berulang kali pada bagian kepala dan badan.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu konflik keluarga yang telah berlangsung sebelumnya.
Menurut keterangan penyidik, tersangka L.P. mengaku tersulut emosi karena korban diduga mengucapkan kata-kata kasar kepada istri dan saudara perempuannya. Sementara itu, tersangka A.L.P. mengaku marah karena korban tetap melanjutkan pembangunan ruko miliknya di Jalan Poros Mapurujaya, padahal berdasarkan kesepakatan keluarga sebelumnya pekerjaan tersebut seharusnya dihentikan hingga dilakukan pertemuan perdamaian.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami motif dan kronologi kejadian guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi