SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) yang terdeteksi masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dokumen keimigrasian yang sah.
WNA tersebut diketahui memasuki Indonesia melalui jalur darat tidak resmi atau "jalan tikus" di perbatasan.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar, didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Fajar Hadiratusi, serta Kasi Teknis dan Komunikasi Imigrasi (Tikkim), Fransz Tutuarima, dalam konferensi pers di aula kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Selasa (11/8/2026).
Thomas menjelaskan bahwa Seksi Inteldakim menerima laporan masyarakat pada 23 Juni 2026 mengenai keberadaan seorang warga PNG berinisial BAN alias Ruben Alois di sekitar Jalan Cenderawasih SP2 Timika, Kabupaten Mimika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan pengawasan lapangan secara bertahap dengan pendekatan profesional dan humanis.
Pada 16 Juli 2026, tim berhasil menemukan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap Ben Alois di lokasi yang dilaporkan. Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan maupun visa yang sah untuk berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Modus Masuk dan Aktivitas di Timika
Berdasarkan hasil pendalaman, terungkap bahwa Ben Alois masuk ke Indonesia melalui jalur darat tidak resmi di wilayah perbatasan Skouw menuju Jayapura. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke Timika menggunakan pesawat dengan memanfaatkan identitas lamanya saat masih pernah kuliah di Indonesia.
“Yang bersangkutan masuk di Jayapura hingga ke Timika ini seorang diri, dan kurang lebih sudah dua bulan berada di Indonesia,” ujar Thomas.
Selama berada di Timika, aktivitas Ben Alois adalah mengikuti Orang Asli Papua (OAP) untuk berjualan pakaian bermotif khas PNG serta berbagai aksesori lainnya di sepanjang Jalan Cenderawasih SP2.
Atas perbuatannya, Ben Alois Natkime diduga melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah. Jika terbukti masuk tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), ia juga dapat dikenai Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 113 ayat (1) UU yang sama.
Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Thomas menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Papua New Guinea (PNG) sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara. Rencana deportasi akan dilaksanakan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy