Pemkab Bersama DPRK Mimika Bahas Ranperda Air Minum Dan Limbah Domestik Suasana konsultasi Ranperda tentang sistem pengelolaan air minum dan air limbah domestik, yang digelar di Ballroom Hotel Swiss-Bell Timika, Rabu (12/8/2026) (salampapua.com/Evita)

Pemkab Bersama DPRK Mimika Bahas Ranperda Air Minum Dan Limbah Domestik

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bersama DPRK melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sistem pengelolaan air minum dan air limbah domestik, yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Swiss-Bell Timika, Rabu (12/8/2026).

Bupati Mimika, Johanes Rettob dalam sambutannya menekankan urgensi Ranperda ini sebagai payung hukum bagi pelayanan dasar masyarakat.

“Air minum dan pengelolaan limbah domestik adalah kebutuhan vital. Ranperda ini harus mampu menghadirkan perubahan nyata, pelayanan lebih baik, pengelolaan limbah lebih tertata, dan tata kelola PERUMDAM yang profesional,” tegasnya.

Dia berharap Ranperda ini segera rampung dan menjadi regulasi daerah yang menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung Mimika sebagai daerah sehat, bersih, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi menegaskan bahwa Ranperda ini disusun untuk memperkuat landasan hukum, kelembagaan, tata kelola, pembiayaan, serta pengawasan layanan air minum dan limbah domestik.

“Kami berharap regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi instrumen kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan pedoman pembangunan,” pungkasnya.

Konsultasi ini juga melibatkan UNICEF, Jejaring AMPL Indonesia, serta tenaga ahli hukum air Mohamad Mova Al’afghani.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy