BGN Papua Tengah: 3 SPPG Mimika Masih Suspend, Dua Terkendala Yayasan Dan Satu IPAL Foto bersama usai monitoring Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Timika beberapa waktu lalu (Dokumen Salampapua.com/Evita)

BGN Papua Tengah: 3 SPPG Mimika Masih Suspend, Dua Terkendala Yayasan Dan Satu IPAL

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Papua Tengah menyebut tiga dari 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika masih berstatus suspend.

Kepala BGN Regional Papua Tengah, Nalen Situmorang mengatakan, tiga SPPG tersebut terdiri dari dua unit di wilayah Wania dan satu unit di Kuala Kencana.

“Dari total 18 SPPG di Mimika, hanya tinggal 3 SPPG yang berstatus suspend, 2 di wilayah Wania dan 1 SPPG di Kuala Kencana,” ujarnya saat dihubungi, Senin (14/9/2026).

Nalen menjelaskan, dua SPPG masih terkendala proses pergantian yayasan dan administrasi akibat konflik internal. Sementara satu SPPG lainnya terkendala Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang saat ini sudah diperbaiki.

Namun, status suspend SPPG tersebut belum dicabut karena masih menunggu proses pergantian kepala SPPG dengan alasan kesehatan.

“Untuk 2 SPPG karena pergantian yayasan dan administrasinya, sedangkan untuk 1 SPPG di Wania karena IPAL namun sudah diperbaiki. Kita belum mencabut status suspendnya karena memang masih menunggu proses pergantian kepala SPPG,” jelasnya.

Menurut Nalen, waktu pencabutan status suspend belum dapat dipastikan karena harus melalui mekanisme administrasi dan surat-menyurat serta menunggu keputusan pimpinan pusat.

Ia juga memastikan koordinasi dengan Satgas MBG Kabupaten Mimika terus dilakukan melalui koordinator lapangan (Korlap).

“Untuk koordinasi dengan Satgas Mimika, saya sudah sampaikan kepada Korlap untuk selalu melakukan koordinasi bersama Satgas di Mimika,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Mimika, Emanuel Kemong sebelumnya berharap SPPG yang status suspend-nya telah dicabut segera kembali melayani penerima manfaat.

Namun, ia mengingatkan setiap SPPG harus memastikan kesiapan dan menjalankan pelayanan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan gangguan dalam pelaksanaan program MBG.

“Yang sudah dicabut status suspend harus segera melakukan pelayanan, namun tentunya untuk menghindari adanya permasalahan dalam pembagian MBG ini, SPPG harus berjalan sesuai aturan,” pungkas Emanuel.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi