SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Mimika, Dr I Putu Eka Suyatna, SH MH dan dihadiri Wakapolres Mimika Kompol Jaihot Limbong, Ketua Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra, Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan dari instansi terkait.
Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyatna, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus tindak pidana yang sudah diputuskan atau inkracht,” ujar Suyatna.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian perkara secara tuntas sekaligus mencegah barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai pembuktian tersebut disalahgunakan.
“Ini menjadi kewajiban yang sudah ada ketentuannya. Setiap perkara yang sudah inkracht akan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti,” tegasnya.
Suyatna menjelaskan, terdapat 19 perkara tindak pidana umum dengan sekitar 200 item barang bukti yang dimusnahkan.
Barang bukti tersebut terdiri dari:
2 perkara UU Kesehatan, berupa 2.630 butir obat-obatan, di antaranya Dextromethorphan dan Obat Yarindo, 6 perkara narkotika, dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 17,43 gram, 1 perkara UU Mata Uang, berupa 69 lembar uang palsu, 2 perkara Perlindungan Anak, 4 perkara pencurian, 2 perkara KDRT, 1 perkara penganiayaan dan 1 perkara pembunuhan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode. Barang bukti obat-obatan tertentu dilarutkan, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan aparat keamanan dan pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti.
Kejari Mimika menegaskan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, tidak hanya sampai pada putusan pengadilan, tetapi hingga tahap akhir pelaksanaan putusan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi