Kuota Rehabilitasi Rumah Mimika Melonjak Jadi 1.500 Unit, Abriyanti: Baru 200 Unit Diverifikasi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan (Salampapua.com/Evita)

Kuota Rehabilitasi Rumah Mimika Melonjak Jadi 1.500 Unit, Abriyanti: Baru 200 Unit Diverifikasi

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kuota program rehabilitasi rumah bagi masyarakat di Kabupaten Mimika meningkat tiga kali lipat dari sebelumnya 500 unit menjadi 1.500 unit pada tahun 2026. Peningkatan kuota tersebut diberikan karena Mimika dinilai mampu menyiapkan data calon penerima bantuan lebih cepat dibandingkan sejumlah kabupaten lainnya di Papua.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan tambahan kuota tersebut menjadi peluang bagi lebih banyak masyarakat untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah.

“Kuota awal kita sebenarnya 500 unit per tahun, namun bertambah menjadi 1.500 unit karena kabupaten lain di Papua tidak mampu menyiapkan data tepat waktu,” ujar Abriyanti, Senin (7/9/2026).

Meski data calon penerima untuk 1.500 unit telah disiapkan, proses verifikasi faktual di lapangan masih berlangsung. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 100 hingga 200 unit yang telah diverifikasi oleh Balai Perumahan Jayapura.

Abriyanti menjelaskan, lambatnya proses verifikasi dipengaruhi keterbatasan waktu dan luasnya wilayah kerja tim verifikasi yang harus menangani seluruh Papua. Selain itu, kesiapan data dari tingkat distrik juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses tersebut.

Ia menjelaskan, proses pengusulan diawali dari distrik yang menghimpun data masyarakat berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga. Pemerintah Kabupaten Mimika dalam program tersebut berperan sebagai fasilitator, sedangkan verifikasi lapangan dilakukan oleh Balai Perumahan dan proses seleksi melalui sistem Kementerian.

Dengan kondisi tersebut, Abriyanti mengakui target penyelesaian seluruh 1.500 unit pada tahun ini berpotensi tidak tercapai. Kuota yang belum terealisasi kemungkinan akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, penyampaian data dari distrik dalam wilayah kota relatif lebih cepat dibandingkan distrik yang berada di wilayah pedalaman karena faktor akses dan jangkauan.

Abriyanti mengimbau masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk memastikan persyaratan administrasi telah terpenuhi.

“Bagi masyarakat yang berminat, syarat utama penerima bantuan ini sederhana, cukup memiliki KTP Kabupaten Mimika dan KK. Seleksi lanjutan akan disaring langsung oleh sistem Kementerian,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi