Menjaga Marwah Otsus: Finalitas Definisi Orang Asli Papua Dan Peran MRP Di Enam Provinsi Tanah Papua Samuel Pakage (Salampapua.com/Dokumen Pribadi)

Menjaga Marwah Otsus: Finalitas Definisi Orang Asli Papua Dan Peran MRP Di Enam Provinsi Tanah Papua

Oleh: Samuel Pakage

SALAM PAPUA (OPINI)- Di bulan September 2026 ini, masyarakat di Tanah Papua sedang ramai membicarakan rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mau menyamakan pemahaman soal siapa itu Orang Asli Papua (OAP). Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sudah memberikan penjelasan bahwa Jakarta tidak punya niat untuk mengubah atau meredefinisi aturan adat tentang OAP. Pertemuan dengan Pemerintah Daerah murni dilakukan agar data kependudukan kita rapi, sehingga pembagian Dana Otsus dan program bantuan pemerintah bisa tepat sasaran.

Terlepas apa yang dikemukakan di atas, urusan identitas OAP itu bukan cuma soal hitung-hitungan angka di atas kertas, tapi ini adalah soal harga diri, hak hidup, dan hak sejarah proteksi bagi anak cucu Papua. Oleh sebab itu, aturan tentang OAP yang tertulis di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) bersifat final, harga mati, dan tidak boleh diubah-ubah oleh siapapun.

Mekarnya Daerah Baru dan Ancaman Dualisme Aturan Daerah

Saat ini di Tanah Papua terdapat enam Provinsi yaitu: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Pemerintah setiap provinsi baru ini tentu wajib membuat aturan daerah turunan yang disebut Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Salah satu contoh, di Provinsi Papua Tengah ada Perdasus Nomor 14 Tahun 2026, dan MRP Papua Selatan sedang menyiapkan Raperdasus OAP. Tantangan lainnya muncul ketika lembaga seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turun ke lapangan. BPS butuh indikator yang kaku untuk sensus penduduk, sementara Bapenda butuh data nama dan alamat yang pasti untuk membagikan anggaran keuangan. Pertanyaannya: bagaimana kita menjaga agar kebutuhan data kependudukan dan uang anggaran ini tidak mengacak-acak definisi OAP? Dan bagaimana agar setiap Perdasus di enam provinsi di Tanah Papua memiliki satu pemahaman yang sama dan tidak membuat kebingungan di kemudian hari?

Batasan Konstitusi: Larangan Keras Mengutak-atik Definisi Orang Asli Papua 

Jika kita membicarakan mengenai aturan hukum,  maka landasan utama kita adalah ketentuan Pasal 1 huruf (t) UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dalam ketentuan tersebut sudah tertulis sangat jelas bahwa yang dimaksud OAP adalah:

1. Orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau,

2. Orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

Berkaitan dengan definisi di atas, penting dan harus dipahami bahwa pemerintah daerah di Tanah Papua tidak mempunyai kewenangan untuk merumuskan sendiri atau mendefinisikan ulang tentang OAP, sebab definisi yuridis OAP yang tertuang dalam UU Otsus No 21 Tahun 2001 bersifat final, absolut, dan tidak memiliki celah hukum (loophole) sedikit pun untuk diutak-atik lagi oleh pihak mana pun (Mendagri sebut Definisi OAP, Siapa Mendefinisikan OAP? Negara Mengatur, Masyarakat....) Oleh sebab itu, pemerintah daerah di enam wilayah DOB tidak memiliki hak konstitusional untuk memperluas atau mempersempit makna OAP untuk kepentingan apapun juga. Artinya, Perdasus yang dibuat murni hanya boleh mengatur hal-hal bersifat  operasional administratif, seperti mekanisme pendaftaran penduduk, kodifikasi marga, atau validasi dokumen, tanpa menyentuh orisinalitas dari substansi definisi Undang-Undang Otsus Papua.

Merendam Ego di Balik Layar Pemekaran Wilayah

Dalam konteks ini, pemekaran di Tanah Papua menjadi enam provinsi baru membawa tantangan sosiologis yang serius. Ada kecenderungan munculnya paham kedaerahan yang sempit atau ego  kesukuan antara antarwilayah adat. Jika pemerintah daerah membiarkan ego ini masuk ke dalam penyusunan regulasi, maka esensi dari hukum afirmasi Otsus akan rusak dari dalam. Tulisan ini hendak menegaskan bahwa menjaga kemurnian definisi OAP dalam UU Otsus mewajibkan adanya komitmen persatuan dan kesatuan di antara seluruh elemen masyarakat asli Papua. Seluruh kelompok adat, lembaga swadaya, maupun elit politik lokal di enam provinsi wajib berdiri solid di bawah payung hukum yang sama yaitu UU Otsus Papua. Solidaritas ini menjadi penting agar perlindungan hak afirmatif tidak terpecah-pecah menjadi sentimen "OAP Provinsi A" or "OAP Provinsi B", melainkan tetap tegak sebagai satu kesatuan martabat ras Melanesia yang utuh di Tanah Papua.

Sensus Penduduk BPS dan Perlunya Sinkronisasi  Berbasis Adat

Masalah pertama di lapangan sering timbul saat BPS mau melakukan sensus penduduk khusus OAP. Petugas BPS kesulitan mendata kalau bahasanya terlalu abstrak, seperti kalimat "diterima dan diakui oleh masyarakat adat". Agar kerjanya jelas, BPS menggunakan cara mendata nama marga, asal usul suku bapak dan ibu, serta berapa lama mereka tinggal di Tanah Papua. Pendataan oleh BPS ini bagus untuk melihat angka kemiskinan atau tingkat pendidikan OAP. Tetapi kalau aturan BPS ini digunakan tanpa melihat hukum adat, taruhannya besar. Anak-anak hasil kawin campur atau anak yang diangkat secara adat bisa saja kehilangan hak beasiswa atau hak kerjanya hanya karena tidak lolos hitungan kaku statistik BPS. Oleh sebab itu, data BPS harus mengikuti data induk kependudukan OAP yang sudah disahkan secara adat.

Memagari Jatah Uang Negara: Mengunci Celah Modus Nominee Fiskal

Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memandang status OAP sebagai kunci utama pembagian alokasi anggaran dan perlindungan ekonomi lokal. Saat ini, formula pembagian Dana Otsus dari pemerintah pusat dihitung berdasarkan proporsi jumlah penduduk OAP di masing-masing wilayah. Bapenda memerlukan data operasional OAP yang valid dan terkoneksi  dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna memastikan transfer dana dari APBN tidak berkurang akibat salah hitung jumlah penduduk OAP. Selain itu, Bapenda memakai data OAP ini untuk memberikan perlindungan ekonomi, seperti pemberian insentif fiskal berupa keringanan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha mikro ekonomi OAP. Namun demikian, jika aturan data OAP ini tidak dikunci dengan Perdasus yang kuat dan sinergis, jaminan perlindungan ekonomi ini rawan bocor. Artinya, pihak bermodal besar non-OAP dapat dengan mudah memanfaatkan celah dengan meminjam nama warga lokal agar bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak daerah atau mengambil alih porsi proyek pengadaan barang/jasa yang seharusnya diperuntukkan bagi Pengusaha Asli Papua.

Ketukan Palu Kultural MRP: Benteng Terakhir Keabsahan Publik

Agar data BPS dan uang anggaran Bapenda ini berjalan aman tanpa merusak hukum adat, kedudukan Majelis Rakyat Papua (MRP) wajib diletakkan sebagai satu-satunya pintu saringan akhir. Dinas Dukcapil, BPS, dan Bapenda boleh saja mengumpulkan data kependudukan secara administrasi kedinasan, namun data itu belum dianggap sah untuk menerima hak-hak keistimewaan Otsus sebelum mendapat rekomendasi ketukan palu adat dari MRP. Dengan demikian, MRP memegang otoritas atau kewenangan penuh untuk  melakukan uji langsung di lapangan. Melalui dewan adatnya, MRP punya hak untuk memeriksa silsilah keturunan, meneliti keabsahan perkawinan campuran, hingga mengesahkan secara hukum tata negara upacara adat pengangkatan anak adat.  Dengan pembagian kerja seperti ini, sistem birokrasi pemerintahan tetap menghormati kedaulatan hukum adat, sehingga keadilan uang negara dan kehormatan kultur Papua bisa berjalan beriringan tanpa bikin ribut di masyarakat.

Bersatu Mengawal Kemajuan di Atas Tanah Adat Sendiri

Keseimbangan antara ketepatan data statistik dan perlindungan hukum adat hanya bisa terwujud jika seluruh daerah di Tanah Papua mengunci mati definisi OAP berdasarkan ketentuan Padal 1 huruf (t) UU Otsus dalam setiap dokumen Perdasus yang dibuat. Namun demikian, pemerintah daerah tidak boleh berasumsi atau mencoba merumuskan penafsiran baru karena ruang tersebut sudah tertutup rapat dan sudah final. Jika setiap provinsi dibiarkan membuat definisi sendiri-sendiri, maka akan memicu terjadinya benturan hukum dan konflik sosial di antara sesama masyarakat adat Papua.

Pada akhirnya, menjaga marwah Otsus bermakna menjaga kedamaian dan harmoni di Tanah Papua. Definisi OAP dalam UU Otsus No 21 Tahun 2001 Pasal 1 hurut (t) yang dijaga melalui saringan kultural MRP adalah harga mati dan menjadi benteng terakhir agar triliunan rupiah uang Dana Otsus yang dikelola oleh Bapenda serta perlindungan hak politik di daerah bisa benar-benar masuk ke kantong masyarakat adat yang berhak, tanpa mengorbankan martabat manusia Papua. Namun, semua regulasi dan sistem proteksi ini tidak akan berjalan maksimal jika internal Masyarakat Papua sendiri belum solid dan masih terpecah. Rakyat di Tanah Papua harus solid dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Solidaritas dan kekompakan adalah kunci utama untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat, khususnya OAP. Hanya dengan bersatu padu, kita bisa mengawal agar hak afirmasi ekonomi, politik, dan pendidikan ini benar-benar membawa perubahan nyata bagi masa depan anak cucu di atas tanah adat kita sendiri. (SP)

 Editor: Sianturi