Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pemilik Sajam Terkait Konflik Kwamki Narama Kepala Satreskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama saat diwawancarai, Senin (7/9/2026)(Salampapua.com/Acik)

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pemilik Sajam Terkait Konflik Kwamki Narama

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) yang berkaitan dengan situasi konflik di Distrik Kwamki Narama.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari razia gabungan yang digelar pada 2 September 2026.

Kepala Satreskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan dari sembilan orang yang diamankan dalam razia tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan. Sementara lima orang lainnya dilepaskan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Dari sembilan orang yang diamankan itu ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya dilepas karena tidak terbukti,” kata AKP Putut saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).

Keempat tersangka masing-masing berinisial RT, MM, IT, dan DT. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, parang, serta busur dan anak panah.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan kepemilikan dan peruntukannya dalam kaitannya dengan situasi konflik di Kwamki Narama.

AKP Putut menegaskan, langkah penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah Kwamki Narama yang sempat mengalami konflik antarkelompok.

“Ini murni penegakan hukum untuk menciptakan Kwamki Narama yang aman dan damai,” ujarnya.

Polres Mimika juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kwamki Narama, untuk mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan serta mencegah terjadinya kembali aksi kekerasan.

“Kami butuh dukungan dari seluruh masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman di Mimika,” pesannya.

Hingga kini, proses penyidikan terhadap keempat tersangka masih terus dilakukan guna melengkapi perkara dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi