Berkas Tahap I Kasus Pembunuhan Pekerja Laundry Jalan Kelimutu Segera Dilimpahkan Kapolsek Mimika Baru, AKP Bobby Pratama (Salampapua.com/Acik)

Berkas Tahap I Kasus Pembunuhan Pekerja Laundry Jalan Kelimutu Segera Dilimpahkan

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Penyidik Polsek Mimika Baru tengah menyelesaikan pemberkasan tahap I kasus pembunuhan seorang pekerja laundry berinisial NYR (37) yang ditemukan meninggal dunia di kamar kos di Jalan Kelimutu, Timika, pada 9 September 2026.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Bobby Pratama, mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

“Untuk kasus pembunuhan di Jalan Kelimutu, sekarang sedang dalam proses penyelesaian berkas tahap I,” ujar Bobby, Selasa (20/10/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni AA. Ia diamankan di kediamannya pada 20 September 2026.

Penetapan AA sebagai tersangka diperkuat dengan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh dari tempat kerja korban maupun di sekitar lokasi kos korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, AA mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang dipicu dendam pribadi. Pelaku masuk ke kamar kos korban dan sempat terlibat cekcok sebelum kemudian menganiaya korban menggunakan kunci inggris yang mengenai bagian kepala.

“Pelaku juga mengaku, aksinya tersebut dipicu dendam pribadi. Tidak ada motif lain selain karena dendam,” jelas Bobby.

NYR merupakan seorang pekerja laundry yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Kelimutu, Timika.

Saat ini, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan tahap I sebelum perkara tersebut diproses lebih lanjut oleh JPU Kejari Mimika.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi