SALAM PAPUA (JAKARTA) – Badan Pengurus Pusat Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Asal Kabupaten Mimika (BPP IPMAMI) Se-Jawa Bali periode 2025/2028 mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika dan Dinas Pendidikan yang disebut menghapus status Bantuan Studi bagi putra-putri asli Amungme, Kamoro, dan lima suku kerabat.
IPMAMI menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi akses anak-anak asli Mimika terhadap dukungan pendidikan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus), terutama bagi mahasiswa yang selama ini telah memperoleh beasiswa dari Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK).
Siaran pers dan pernyataan sikap IPMAMI yang diterima redaksi melalui Melian Magal, mediator IPMAMI Se-Jawa Bali, menyebut anak Amungme, Kamoro, dan lima suku kerabat merupakan kelompok yang harus menjadi perhatian utama dalam kebijakan pendidikan berbasis Otsus.
Ketua Umum BPP IPMAMI Se-Jawa Bali, Jeni Ogolmagai, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap mahasiswa asal Mimika yang sedang menempuh pendidikan.
"Hampir 95 persen putra daerah Amungme, Kamoro, dan lima suku kerabat yang sedang menempuh pendidikan saat ini bergantung pada beasiswa dari YPMAK. Penghentian status Bantuan Study ini secara langsung memutus hak mereka atas dukungan pendidikan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus," ujar Jeni.
IPMAMI menyatakan angka 95 persen tersebut merupakan hasil pemantauan internal dan belum diverifikasi oleh lembaga independen.
Soroti Fokus pada ADEM dan ADIK
Jeni juga menyayangkan kebijakan Pemkab Mimika yang disebut menghapus nama dan status Bantuan Study dan lebih berfokus pada skema afirmasi ADEM dan ADIK.
Menurut dia, berdasarkan pemantauan IPMAMI, alokasi penerima program afirmasi tersebut, termasuk hingga tingkat Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dinilai sangat minim untuk anak-anak asli Amungme dan Kamoro.
"Dengan dihilangkannya nama dan status Bantuan Study seperti ini, kami secara kritis mempertanyakan: sebenarnya Pemkab dan Dinas Pendidikan ingin membiayai siapa, jika bukan kami putra asli Amungme, Kamoro, dan lima suku kerabat?" kata Jeni.
ADEM dan ADIK sendiri merupakan program afirmasi pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, jalur ADIK antara lain diperuntukkan bagi calon mahasiswa orang asli Papua dan lulusan program ADEM.
IPMAMI menilai posisi Dinas Pendidikan menjadi penting karena rekomendasi dari pemerintah daerah merupakan salah satu bagian dalam proses pengusulan peserta pada jalur afirmasi tersebut.
Namun, IPMAMI belum menyampaikan data rinci mengenai jumlah penerima ADEM dan ADIK asal Amungme dan Kamoro maupun jumlah keseluruhan penerima yang direkomendasikan Dinas Pendidikan Mimika.
Desak Kebijakan Dicabut dan Kolaborasi Dievaluasi
Dalam pernyataan sikap tertanggal 23 Oktober 2026, IPMAMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Mimika, YPMAK, Dinas Pendidikan, dan DPRD Mimika.
Kepada Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, IPMAMI meminta agar segala kebijakan yang dinilai membatasi akses penerima beasiswa YPMAK terhadap bantuan studi yang bersumber dari dana Otsus dicabut.
IPMAMI juga meminta pemerintah menjamin akses pendidikan bagi Suku Amungme, Kamoro, dan lima suku kerabat tanpa diskriminasi.
Kepada YPMAK dan Dinas Pendidikan, IPMAMI meminta agar kolaborasi program yang dinilai membatasi akses bantuan studi dievaluasi bahkan dihentikan.
Kolaborasi tersebut memiliki landasan formal. Pada 17 Juni 2026, Pemkab Mimika dan YPMAK menandatangani nota kesepahaman mengenai pengembangan pendidikan dan infrastruktur, bersamaan dengan kerja sama lainnya dengan PT Freeport Indonesia.
Kerja sama tersebut sebelumnya diarahkan untuk membangun sinergi program agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan.
IPMAMI berpandangan, apabila mekanisme kolaborasi tersebut justru menyebabkan mahasiswa penerima beasiswa YPMAK kehilangan akses terhadap skema bantuan pendidikan pemerintah, maka kebijakan tersebut perlu dievaluasi.
Minta DPRD Awasi Anggaran Pendidikan
IPMAMI juga meminta Komisi III DPRD Mimika melakukan pengawasan terhadap pengelolaan program dan anggaran Dinas Pendidikan.
Selain memastikan transparansi dan ketepatan sasaran anggaran, IPMAMI meminta DPRD mendorong fasilitasi sekolah bagi pelajar dari kampung ke kota sesuai visi dan misi Bupati Mimika.
IPMAMI juga meminta Dinas Pendidikan memberikan jawaban resmi atas setiap permohonan bantuan mahasiswa dan pelajar serta membuka peluang seluas-luasnya bagi anak Amungme, Kamoro, dan lima suku kerabat untuk mengikuti program ADEM dan ADIK.
IPMAMI menilai kebijakan penyederhanaan skema bantuan pendidikan dapat saja dimaksudkan pemerintah untuk menghindari tumpang tindih program dan memastikan pemerataan.
Namun, menurut organisasi tersebut, alasan itu harus dapat dibuktikan melalui data penerima dan mekanisme kebijakan yang terbuka.
IPMAMI menilai persoalan menjadi serius apabila mahasiswa asli Mimika yang selama ini memperoleh dukungan pendidikan dari YPMAK justru tidak lagi mendapatkan akses terhadap skema bantuan pendidikan pemerintah.
Dalam konteks ini, perlu dibedakan sumber pendanaan YPMAK dan dana Otsus. YPMAK mengelola dana kemitraan yang berkaitan dengan PT Freeport Indonesia, bukan dana Otsus Pemerintah Kabupaten Mimika.
Di sisi lain, hingga pernyataan sikap tersebut disampaikan, IPMAMI belum menunjukkan dokumen kebijakan Pemkab Mimika yang secara resmi menyatakan penghapusan status Bantuan Study.
Karena itu, dasar kebijakan, mekanisme penghapusan, serta ada atau tidaknya skema pengganti masih memerlukan penjelasan resmi dari Pemkab Mimika dan Dinas Pendidikan.
IPMAMI Tunggu Jawaban Pemerintah
IPMAMI menyatakan siap membahas persoalan tersebut bersama Pemkab Mimika dan Dinas Pendidikan serta meminta pemerintah segera memberikan penjelasan dan mengevaluasi kebijakan yang dipersoalkan.
"Kami berharap pemerintah daerah segera merespons dan mengevaluasi kebijakan ini agar tidak merugikan hak pendidikan Amungme, Kamoro, dan lima suku kerabat," ujar Jeni.
Jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, IPMAMI menyatakan siap menempuh langkah perjuangan lanjutan secara konstitusional dan demokratis.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua BPP IPMAMI Se-Jawa Bali Jeni Ogolmagai dan Sekretaris BPP Deri Beanal.
Sejumlah pertanyaan kini menunggu jawaban pemerintah, di antaranya apakah status Bantuan Study benar-benar dihapus, apa dasar hukumnya, serta apakah tersedia skema pengganti bagi mahasiswa penerima beasiswa YPMAK.
Selain itu, IPMAMI meminta penjelasan mengenai jumlah kuota ADEM dan ADIK yang direkomendasikan Dinas Pendidikan Mimika serta berapa di antaranya yang diterima oleh anak Amungme dan Kamoro.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Mimika, YPMAK, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika. (Sumber: IPMAMI Se-Jawa Bali)
Editor: Sianturi