Konsultasi Publik RPPLH Digelar, Papua Tengah Perkuat Arah Pembangunan Berkelanjutan Foto bersama usai pembukaan Konsultasi Publik (KP) Penyusunan Dokumen Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, kawasan Bandara Lama, Kabupaten Nabire, Rabu (14/10/2026)(Salampapua.com/Elias)

Konsultasi Publik RPPLH Digelar, Papua Tengah Perkuat Arah Pembangunan Berkelanjutan

SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mendorong perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan melalui penyusunan dokumen teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026.

Upaya tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik (KP) penyusunan dokumen teknis RPPLH yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Tengah di ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, kawasan Bandara Lama, Kabupaten Nabire, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, yang diwakili Staf Ahli III Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Marthen Ukago. Konsultasi publik ini dihadiri akademisi, unsur TNI-Polri, perwakilan dinas terkait dari delapan kabupaten, serta jajaran pejabat DLHKP Provinsi Papua Tengah.

Dalam sambutan gubernur yang dibacakannya, Marthen mengatakan Papua Tengah dianugerahi kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang besar. Potensi tersebut, menurutnya, merupakan modal pembangunan yang harus dikelola secara bijaksana agar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.

“Pembangunan Papua Tengah harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pembangunan perlu berjalan seiring dengan pelestarian adat, budaya, dan kearifan lokal, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Marthen menjelaskan, penyusunan RPPLH berkaitan erat dengan visi pembangunan Provinsi Papua Tengah, yakni Terwujudnya Papua Tengah Emas, Adil, Berdaya Saing dan Bermartabat, Harmonis, Maju dan Berkelanjutan.

Menurutnya, RPPLH diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, keberlanjutan ekosistem, serta kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan dokumen tersebut, lanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan pelaksana yang disebutkan dalam proses penyusunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025.

Marthen mengatakan, penyusunan RPPLH Papua Tengah telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari persiapan, pengumpulan data dan informasi, hingga identifikasi potensi serta permasalahan lingkungan hidup.

Proses tersebut juga mencakup diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) pertama secara daring pada 16 April 2026 dan FGD kedua pada 2 Juli 2026. Kedua kegiatan itu menjadi ruang untuk mendalami isu-isu strategis dan merumuskan skenario perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

“Hasil dari seluruh rangkaian tersebut menjadi bagian penting yang pada hari ini kita konsultasikan bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, konsultasi publik merupakan tahapan penting untuk memperoleh tanggapan, koreksi, dan masukan terhadap rancangan dokumen yang telah disusun. Karena itu, seluruh peserta diharapkan menyampaikan pandangan berdasarkan kondisi nyata di wilayah masing-masing.

Marthen juga meminta peserta menyampaikan secara terbuka apabila terdapat substansi yang belum sesuai, belum terakomodasi, atau masih perlu diperbaiki. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan agar dokumen RPPLH benar-benar mencerminkan kondisi, potensi, permasalahan, dan kebutuhan masyarakat Papua Tengah.

Setelah konsultasi publik, dokumen tersebut akan disempurnakan dan dilanjutkan dengan verifikasi teknis di Kementerian Lingkungan Hidup sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, RPPLH diharapkan dapat ditetapkan dan ditindaklanjuti melalui peraturan kepala daerah.

Pada kesempatan itu, Marthen menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup, tenaga ahli, akademisi, perangkat daerah, pemerintah kabupaten, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen RPPLH Papua Tengah.

Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga dokumen tersebut menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang selaras dengan perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup di Papua Tengah.

Penulis: Elias

Editor: Sianturi