SALAM PAPUA (TIMIKA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menggelar konferensi pers di Mapolda Papua, Sabtu (24/10/2026), untuk memaparkan hasil signifikan dari "Operasi Sarang Narkoba."
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua karung yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama sinergis antara personel gabungan dari Brimob, Samapta, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditresnarkoba Polda Papua, Polairud, serta Polresta Jayapura Kota.
"Dari hasil pelaksanaan operasi, petugas mengamankan 10 orang yang terdiri dari enam Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) dan empat Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, seluruhnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja," ujar Kombes Pol. Alfian melalui rilis Polda Papua, Minggu (25/10/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi sasaran, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang mencurigakan. Rinciannya meliputi dua pucuk senapan angin, satu unit airsoft gun, dua karung beras (berukuran 16 kg dan 10 kg) yang diduga berisi ganja, sejumlah senjata tajam, telepon genggam, perangkat elektronik, serta berbagai barang lainnya.
Kombes Pol. Alfian menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut masih akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. Polisi berkomitmen menelusuri jaringan narkotika ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran gelap narkoba.
"Barang-barang yang kami amankan masih akan didalami, termasuk dugaan keterkaitan sebagian barang dengan transaksi narkotika maupun tindak pidana lainnya. Semua itu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Terkait penanganan ke-10 tersangka, Kombes Pol. Alfian menyatakan bahwa mereka akan menjalani pemeriksaan intensif oleh Ditresnarkoba Polda Papua. Penanganan terhadap individu yang terindikasi sebagai penyalahguna narkotika akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen rehabilitasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, enam WNA asal Papua Nugini akan dikoordinasikan dengan Kantor Imigrasi setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Adapun pihak yang terbukti secara sah dan meyakinkan membawa atau menguasai narkotika akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Apresiasi untuk Peran Serta Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol. Alfian menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kampung Vietnam, termasuk para Ketua RT, Ketua RW, dan seluruh warga yang telah memberikan bantuan serta dukungan penuh selama pelaksanaan operasi berlangsung.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat merupakan elemen krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di tingkat akar rumput.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kerahasiaan identitas dan menjamin keamanan masyarakat yang menyampaikan informasi," tuturnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat sinergitas bersama BNN, instansi terkait, dan elemen masyarakat dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika. Seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy