Pemerintah Pusat Percepat Digitalisasi Tata Ruang Kokonao Dan Poumako Ketua Tim Penyusun RDTR Kokonao dan Poumako, Tiar Pandapotan Purba (Salampapua.com/Evita)

Pemerintah Pusat Percepat Digitalisasi Tata Ruang Kokonao Dan Poumako

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong kemudahan perizinan berusaha melalui percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.

Pada 2026, kawasan Kokonao dan Poumako di Kabupaten Mimika menjadi dua lokasi prioritas dalam penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan yang mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

Hal tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik I Penyusunan Materi Teknis serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Mimika yang digelar di Ballroom Hotel Horison Ultima, Senin (5/10/2026).

Ketua Tim Penyusun RDTR Kokonao dan Poumako, Tiar Pandapotan Purba, menjelaskan bahwa penyusunan RDTR bertujuan mendigitalisasi tata ruang, termasuk pengaturan zonasi dan pemanfaatan lahan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

“Tata ruang merupakan gerbang investasi, di mana izin pertama berawal dari tata ruang. Output akhir yang ingin dicapai adalah ketika RDTR, materi teknis, serta Raperkada selesai ditandatangani Bupati dan dibahas di pusat, peta digitalnya akan diintegrasikan ke sistem Online Single Submission (OSS) di BKPM. Dengan begitu, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk layanan publik dapat terbit secara otomatis,” jelas Tiar.

Mengenai tahapan pelaksanaan, Tiar mengungkapkan bahwa penyusunan RDTR membutuhkan beberapa fase. Saat ini proses masih berada pada tahap awal dan di tingkat daerah masih terdapat sekitar tiga tahapan pembahasan bersama Pemkab Mimika, termasuk Sekda dan jajaran terkait.

Setelah tahapan di daerah selesai, pembahasan dilanjutkan ke tingkat pusat untuk harmonisasi kebijakan nasional, kemudian uji pakai hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Meskipun berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 penyusunan RDTR umumnya membutuhkan waktu enam hingga 12 bulan, pemerintah mengupayakan percepatan agar Raperkada untuk Kokonao dan Poumako dapat rampung pada 2026.

“Targetnya tahun ini Raperkada dapat selesai, sehingga tahun depan dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi dan integrasi ke sistem OSS,” ujarnya.

Tiar menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan Pemkab Mimika dalam proses penyusunan RDTR tersebut.

“Mengingat penyusunan ini merupakan bantuan teknis dari pusat, kerja sama yang erat dari pemerintah daerah menjadi kunci utama agar perencanaan tata ruang ini berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” pungkas Tiar.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi