SALAM PAPUA (NABIRE) – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah akan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Noken 2026 selama 12 hari, mulai 9 hingga 20 Oktober 2026. Operasi tersebut menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Operasi ini mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum terhadap sejumlah tindak pidana, di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) atau 3C, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, minuman beralkohol, perjudian, prostitusi, premanisme, serta tindak kejahatan konvensional lainnya.
Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, mengatakan Operasi Pekat Noken 2026 merupakan langkah kepolisian untuk menekan angka kejahatan sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di Kota Nabire dan wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Berdasarkan data aplikasi DORS per 6 Oktober 2026, tercatat 459 kasus kejahatan konvensional, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, minuman beralkohol, perjudian, prostitusi, premanisme, serta berbagai gangguan Kamtibmas lainnya sepanjang 1 Januari hingga 6 Oktober 2026.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 kasus telah diselesaikan. Sementara sejumlah kejahatan yang menonjol meliputi curanmor sebanyak 150 kasus, penganiayaan 121 kasus, curas 105 kasus dan pengeroyokan sebanyak 35 kasus,” jelas Gustav usai memimpin rapat Operasi Pekat Noken 2026, Kamis (8/10/2026).
Menurut Gustav, data tersebut menjadi perhatian jajaran kepolisian karena gangguan Kamtibmas berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Karena itu, operasi diharapkan tidak hanya menghasilkan penindakan, tetapi juga mampu mencegah terjadinya kejahatan.
Ia meminta seluruh personel melakukan pemetaan secara detail terhadap lokasi dan waktu rawan, modus operandi, hingga kelompok atau pelaku yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Operasi Pekat Noken 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Kegiatan preemtif dan preventif harus dikedepankan untuk mencegah munculnya gangguan Kamtibmas sejak dini, di samping penegakan hukum terhadap jaringan maupun pelaku tindak pidana,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan operasi, Gustav meminta personel bertindak tegas, profesional, proporsional, dan humanis serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
“Jangan sampai dalam upaya memberantas penyakit masyarakat justru terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kita sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah penindakan, tetapi juga dari kemampuan kepolisian mencegah gangguan Kamtibmas, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Kita juga akan memperkuat komunikasi dengan masyarakat dan membangun sinergi bersama pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pelaksanaan operasi ini,” ujarnya.
“Operasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menegakkan hukum secara berkeadilan,” pungkas Gustav. (Sumber: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua Tengah)
Editor: Sianturi