SALAM PAPUA (NABIRE) – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah mengungkap sembilan kasus narkotika dengan 13 tersangka dalam Operasi Antik Noken 2026 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengatakan Operasi Antik Noken 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Operasi ini telah dilaksanakan selama kurang lebih 20 hari, yaitu mulai tanggal 15 September 2026 sampai dengan 4 Oktober 2026, dengan melibatkan personel sebanyak 120 personel yang terdiri dari personel Polda maupun personel Polres jajaran, yaitu personel Polres Nabire dan personel Polres Mimika,” ujar Urbinas saat konferensi pers di Aula Lantai I Mapolda Papua Tengah, Jalan Pepera, Nabire, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan hasil operasi, sebanyak sembilan kasus narkotika berhasil diungkap dengan 13 tersangka. Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah menangani tiga laporan polisi (LP) dengan lima tersangka, Polres Nabire menangani dua LP dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Mimika menangani empat LP dengan lima tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 46,59 gram dan ganja. Sabu yang ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah sebanyak 4,7 gram, Polres Nabire 9,7 gram, dan Polres Mimika 32 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus sebanyak 187,8 liter dan Bopo sebanyak 170 liter.
Urbinas menyebutkan, kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Nabire dan Mimika. Di Nabire, lokasi pengungkapan berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pipit Girimulyo, Lapaduwa Kalibobo dan Karang Mulia. Sementara di Mimika, TKP berada di Jalan Hasanuddin, Jalan Yos Sudarso, SP4 dan Jalan Seriti.
“Dari sembilan laporan polisi dan 13 tersangka yang diproses hukum, modus operandinya adalah mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja untuk mendapatkan upah atau keuntungan di wilayah hukum Polda Papua Tengah,” katanya.
Menurut Urbinas, dari keseluruhan pengungkapan tersebut, sembilan kasus merupakan target operasi, sedangkan satu kasus lainnya merupakan non-target operasi terkait tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan berupa peredaran minuman keras lokal.
Salah satu pengungkapan menonjol dalam Operasi Antik Noken 2026 adalah penangkapan seorang residivis yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Lapas Nabire karena melarikan diri, sekaligus DPO kasus penganiayaan Polres Nabire. DPO tersebut ditangkap Ditreskrimum Polda Papua Tengah pada 18 September 2026.
“Pada saat ditangkap, DPO tersebut didapati narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 43 bungkus plastik bening ukuran kecil dan satu bungkus plastik bening ukuran sedang,” ujarnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk narkotika jenis sabu, diterapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Tahun 2023.
Sementara untuk narkotika jenis ganja, diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan, penyidik menerapkan Pasal 342 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Urbinas mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Papua Tengah dan seluruh jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah.
“Selain melakukan penindakan, Polri juga terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi kepada masyarakat, kegiatan penyuluhan, pemetaan wilayah rawan, serta membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri, tetapi membutuhkan sinergi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat.
“Seluruh masyarakat Provinsi Papua Tengah untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan ataupun terlibat dalam peredarannya, karena dampaknya tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga berdampak pada keluarga dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Polda Papua Tengah juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Mari bersama-sama mewujudkan Papua Tengah yang aman, sehat dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Elias
Editor: Sianturi