Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Atas Tewasnya Seorang Remaja Di Perumahan Hope Timika Ilustrasi Tahanan Polres Mimika (salampapua.com/Acik)

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Atas Tewasnya Seorang Remaja Di Perumahan Hope Timika

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang remaja berinisial GR (19).

Peristiwa berdarah ini terjadi di Komplek Perumahan Hope, Jalan Cenderawasih, Timika, Minggu (25/10/2026). Korban mengalami luka lebam pada bagian kepala belakang dan sempat dilarikan ke RSMM Caritas untuk mendapatkan penanganan medis intensif, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Wakil Kapolres Mimika, Kompol Jaihot Limbong mengatakan bahwa timnya bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan para pelaku.

"Sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Kompol Jaihot, Jumat (30/10/2026).

Jaihot menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari adanya  konsumsi minuman keras (Miras). Suasana yang awalnya cair berubah tegang akibat perbedaan pendapat yang berujung pada penganiayaan.

"Itu bermula dari mengkonsumsi miras, kemudian terjadi saling selisih pendapat dan menyebabkan tersinggung diantara satu dengan yang lainnya," jelasnya.

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan satu orang lainnya yang berstatus saksi karena berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Meski demikian, penyidik terus berupaya mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan ini.

Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy