Polres Mimika Musnahkan Ratusan Gram Sabu Dan Ganja, Empat Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti berupa ratusan gram sabu dan ganja, Jumat (30/10/2026) (salampapua.com/Acik)

Polres Mimika Musnahkan Ratusan Gram Sabu Dan Ganja, Empat Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan total berat ratusan gram, Jumat (30/10/2026). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan secara bertahap sejak pertengahan September 2026

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menyampaikan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan terdiri dari 158,2531 gram sabu dan 147,46 gram ganja.

"Jika sabu seberat 158,2531 gram tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan akan menghasilkan uang senilai Rp 475.000.000. Sementara ganja seberat 147,46 gram jika terjual akan memperoleh keuntungan senilai Rp 45.000.000," ungkap AKBP Alredo dalam konferensi pers di Mapolres Mimika.

Terkait teknis pemusnahan, Kapolres menjelaskan bahwa sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

"Yang disisihkan untuk uji laboratoris berat netto 1,0275 gram, untuk pembuktian di pengadilan seberat 1,0115 gram. Adapun yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 17,8972 gram," pungkas AKBP Alredo.

Polres Mimika mengamankan empat orang tersangka dalam tiga kasus berbeda yang saling berkaitan.

Tiga tersangka pertama merupakan jaringan peredaran sabu berinisial MRM diamankan pertama kali pada 16 September 2026 di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Hasanudin, sekitar pukul 16.00 WIT.

Selanjutnya, tersangka kedua berinisial M ditangkap di Jalan Seriti, Jalur 7, SP4 pada 22 September 2026. Sedangkan tersangka ketiga berinisial MA diamankan di Jalan Cenderawasih, SP3, pada 6 Oktober 2026.

Sementara itu, untuk kasus kepemilikan ganja, tersangka berinisial YM ditangkap di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Kantor POS Timika, pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIT. Paket ganja tersebut diketahui dikirim dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kini berada di Kota Jayapura.

Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Mereka dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan penyesuaian pidana dalam KUHP baru.

"Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Nomor 1 Tahun 2026," rinci Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menurut Alredo, menjadi catatan bagi kepolisian untuk lebih gencar mencari para pelaku lainnya guna memutus rantai peredaran di Mimika. Ia berharap agar seluruh masyarakat Mimika terus  mendukung kepolisian dengan memberikan informasi.

"Kami akan lebih gencar dalam mengungkap peradaran narkoba di Mimika. Makanya kami sangat berharap dukungan dari seluruh masyarakat," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy