Putus Mata Rantai Jaringan Senjata Dan Amunisi, Satgas ODC Bekuk DPO Di Jayapura Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua mengamankan seorang pria berinisial IHB alias H (23), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Kota Jayapura, Selasa (6/10/2026)(Salampapua.com/Dokumen Satgas ODC 2026)

Putus Mata Rantai Jaringan Senjata Dan Amunisi, Satgas ODC Bekuk DPO Di Jayapura

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua mengamankan seorang pria berinisial IHB alias H (23), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Kota Jayapura, Selasa (6/10/2026).

IHB diamankan di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, sekitar pukul 13.34 WIT. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 13 Maret 2026. IHB ditetapkan sebagai DPO sejak 15 April 2026.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa IHB diduga berperan sebagai penghubung atau perantara dalam transaksi senjata dan amunisi.

“IHB diduga menghubungkan pihak pembeli SP dengan pihak penjual YK, bersama YYS alias OS alias K. Pengamanan IHB ini menyusul penangkapan YYS pada 29 September 2026 lalu di kawasan Argapura,” jelas Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Rabu (7/10/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat IHB dengan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari pengembangan perkara sejak Maret 2026, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan peredaran senjata dan amunisi, yakni 298 butir amunisi, empat buah magasin SS1 panjang, satu buah magasin SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

Kombes Pol. Yusuf Sutejo menambahkan, dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, sebanyak 17 orang telah diamankan atau diproses hukum dengan berbagai dugaan peran, mulai dari pembeli, penyandang dana, perantara hingga penyedia amunisi.

Rinciannya, 13 orang telah memasuki tahap II, yakni SP sebagai pembeli; OB, YP dan NH sebagai penyandang dana; MKM, DK, KO, SM, YK dan AG sebagai perantara senjata dan amunisi; serta AKW, HLT dan HM sebagai penyedia amunisi.

Kemudian, dua orang pada tahap I, yakni LNR dan BEI yang diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi. Sementara dua orang lainnya, yakni YYS alias OS alias K dan IHB alias H, masih dalam tahap penyidikan sebagai pihak yang diduga berperan sebagai penghubung jaringan.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pengamanan IHB merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan secara bertahap.

“Seluruh peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti. Setiap informasi akan kami verifikasi dan penyidik akan memastikan proses hukum berjalan secara objektif,” tegas Irjen Pol. Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan senjata api dan amunisi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan senjata dan amunisi. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat keamanan,” imbaunya.

Saat ini, IHB alias H masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Papua. Satgas ODC memastikan proses penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas dan asas praduga tak bersalah, sembari terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi