SALAM PAPUA (TIMIKA) – Warga Kelurahan Perintis, Kabupaten Mimika, menuntut pemerintah memberikan perlindungan nyata kepada pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP), terutama mama-mama Papua yang menghadapi keterbatasan modal dan akses tempat berjualan.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh Kelompok 7 DPRK Mimika di Kantor Kelurahan Perintis, Rabu (14/10/2026).
Perwakilan warga RT 06, Ira Imelda Apoka, mengatakan mama-mama Papua kesulitan bersaing dengan pedagang non-OAP karena keterbatasan modal usaha, pelatihan, dan akses terhadap tempat berjualan yang layak.
“Kami perempuan Papua kalah bersaing. Beri kami modal usaha, beri pelatihan, beri tempat penjualan yang layak. Kalau tidak, kami akan turun demo besar-besaran di kantor DPR atau bupati,” tegasnya.
Menurut Ira, sosialisasi perda tidak akan memberikan dampak nyata apabila tidak disertai dukungan konkret dari pemerintah, terutama penyediaan fasilitas usaha yang terjangkau bagi pelaku UMKM OAP.
Ketua RT 11, David, mengapresiasi lahirnya perda tersebut. Namun, ia mengingatkan agar implementasinya diawasi secara langsung sehingga perlindungan terhadap pelaku usaha lokal tidak sekadar menjadi aturan tertulis.
“Saya mohon, perda ini jangan sebatas di atas meja. Harus diawasi di lapangan. Mama-mama Papua dengan komoditas hasil kebun, pinang, noken, harus benar-benar dilindungi,” ujarnya.
David juga menyoroti persoalan akurasi dan transparansi data UMKM di Mimika. Ia meminta Dinas Koperasi menjalankan perda tersebut secara serius dengan didukung pendataan pelaku usaha yang jelas.
Menanggapi aspirasi warga, Anggota DPRK Mimika, Ester Rika Agustina Komber, mengatakan Perda Nomor 4 Tahun 2024 merupakan salah satu langkah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pelaku UMKM OAP.
“Perda ini melindungi kita supaya jual apa yang ada dari kebun sendiri. Mama-mama harus produksi pinang, ubi, noken, supaya usaha benar-benar berbasis lokal,” katanya.
Ester menjelaskan, sosialisasi tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara masyarakat dan DPRK Mimika untuk menyampaikan berbagai persoalan serta masukan yang selanjutnya dapat diteruskan kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Anggota DPRK Mimika, Marianus Tandiseno, menegaskan bahwa perda tersebut bukan bertujuan melarang pedagang non-OAP berjualan, melainkan menata perizinan usaha agar tidak terjadi tumpang tindih dan persaingan yang merugikan pelaku usaha lokal.
“Kalau tidak berhak jual pinang, nanti Satpol PP bersama OPD turun beri peringatan. Kalau tetap melanggar, izinnya bisa dicabut,” jelasnya.
Menurut Marianus, pengawasan perizinan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan aturan dijalankan dan perlindungan terhadap mama-mama Papua dapat diwujudkan.
Anggota DPRK Mimika lainnya, Luther Beanal, juga menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 tidak secara eksplisit melarang pedagang non-OAP berjualan. Meski demikian, ia menilai sosialisasi perlu dilakukan agar para pendatang memahami pentingnya memberikan ruang usaha bagi masyarakat OAP, khususnya dalam penjualan komoditas pangan lokal dan aksesori tradisional.
“Perda ini tidak tekan langsung bahwa non-OAP tidak boleh jualan. Tapi harus ada kesadaran, supaya mereka tahu pangan lokal adalah hak OAP,” jelas Luther.
Ia menambahkan, pengaturan yang lebih spesifik mengenai komoditas tertentu dapat dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Karena itu, masyarakat yang menginginkan pengaturan lebih tegas dapat menyampaikan aspirasi kepada bupati.
“Kalau masyarakat tidak puas, bisa minta ke bupati supaya keluarkan Perbup. Itu yang bisa tegaskan enam item komoditas hanya untuk OAP,” tutup Luther.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi