SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika terus mempercepat penanganan kawasan kumuh yang tersebar di 11 lokasi pada tiga distrik, dengan total luasan mencapai 195,50 hektar.
Kepala DPKPP Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh ditentukan berdasarkan luas wilayah. Kawasan dengan luasan di bawah 10 hektar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, 10–15 hektar menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan kawasan di atas 15 hektar menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk lokasi di bawah 10 hektar menjadi kewenangan kabupaten. Saat ini wilayah Sempan dan Nawaripi masuk program intervensi kabupaten, sedangkan Pomako belum dapat disentuh karena terkendala status tanah,” ujar Abriyanti, Selasa (22/9/2026).
Sebagai bentuk intervensi, DPKPP Mimika saat ini merealisasikan pembangunan enam unit rumah di Sempan yang berada dalam kawasan kumuh.
Menurut Abriyanti, penanganan kawasan kumuh tidak hanya berfokus pada pembangunan atau perbaikan rumah warga, tetapi dilakukan secara terintegrasi dengan pembenahan infrastruktur pendukung.
“Program ini dilakukan secara terintegrasi dengan pembenahan infrastruktur pendukung, meliputi perbaikan jalan lingkungan, penataan kawasan dan sistem drainase yang memadai,” jelasnya.
Ia menegaskan, penanganan kawasan kumuh dilakukan secara bertahap dan terukur untuk mengurangi kesenjangan sosial sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Mimika.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi