SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan penjualan langsung terhadap 82 barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Mimika sekitar pukul 09.30 WIT tersebut dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H., bersama jajarannya.
Sebanyak 82 barang bukti yang menjadi objek penjualan langsung terdiri atas 15 unit kendaraan roda dua dan 67 unit telepon seluler (handphone).
Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan penjualan langsung dilakukan terhadap barang bukti yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
“Pelaksanaan penjualan langsung dilakukan sebagai bagian dari proses pengelolaan dan pemulihan aset (barang bukti) yang telah berstatus inkracht, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” ujar Suyantha.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mengelola barang bukti dan barang rampasan negara secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain memastikan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara, penjualan langsung tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.
“Kejaksaan Negeri Mimika akan terus meningkatkan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari pelaksanaan penegakan hukum yang berintegritas,” pungkasnya.
Dengan pelaksanaan penjualan langsung tersebut, Kejari Mimika berharap pengelolaan barang bukti dan aset negara dapat dilakukan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi