SALAM PAPUA (NABIRE) – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengatakan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua (OAP) akan dibahas kembali untuk dilakukan perbaikan.
Hal tersebut disampaikan John setelah mengikuti dialog bersama masyarakat dan pemerintah daerah terkait regulasi daerah sebagai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) di Auditorium RRI Nabire yang juga diikuti secara daring melalui Zoom, Senin (21/9/2026).
John mengatakan, dialog tersebut menjadi ruang untuk menyosialisasikan sejumlah produk regulasi yang telah disusun DPR Papua Tengah sekaligus menerima masukan masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
“Kita tadi sosialisasi tentang apa saja yang sudah dibuat oleh DPR Papua Tengah. Kita share tentang tahapan dari penyusunan sebuah peraturan daerah. Tahapannya panjang,” ujar John kepada wartawan seusai dialog.
Menurutnya, DPR Papua Tengah telah menyelesaikan hampir puluhan peraturan daerah dalam waktu sekitar tiga bulan. Namun, salah satu regulasi yang saat ini mendapat perhatian adalah Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang OAP.
“Yang terakhir ini menjadi sorotan, yaitu Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua. Karena itu memang kita harus melakukan revisi,” katanya.
John mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pimpinan DPR Papua Tengah dan mendapat persetujuan untuk membahas kembali substansi Perdasus tersebut. Pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.
“Kita sudah berdiskusi dengan pimpinan, Pak Ketua sudah oke. Kita dengan Bapemperda akan rapat mungkin Oktober untuk kita bisa diskusikan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, berbagai masukan yang disampaikan masyarakat dalam dialog, termasuk peserta yang mengikuti secara daring, akan menjadi bahan dalam pembahasan revisi.
“Semua saran dan masukan dari teman-teman sudah didengar dan kita akan bahas. Pasal-pasal yang menjadi konsentrasi sudah kita dengar juga untuk kita lakukan perbaikan,” katanya.
Salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam dialog, kata John, berkaitan dengan definisi dan kriteria OAP. Dalam forum tersebut muncul pembahasan mengenai hubungan genealogis dan kondisi ketika salah satu orang tua merupakan OAP sementara orang tua lainnya bukan OAP.
John mengatakan, persoalan tersebut akan dibahas kembali secara lebih mendalam dalam proses penyusunan dan perbaikan Perdasus.
“Dalam penyusunan nanti kita akan mendiskusikan dengan teman-teman di Kemendagri terkait dengan apa yang sedang berkembang di Papua,” katanya.
Ia juga mengatakan, Kementerian Dalam Negeri telah mengikuti perkembangan pembahasan mengenai definisi OAP. Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan melalui proses komunikasi untuk menyamakan persepsi mengenai kebutuhan pengaturan OAP.
“Kemendagri tidak ada dalam konteks merumuskan definisi OAP. Kita yang justru duduk bersama untuk menyamakan persepsi,” ujarnya.
John menegaskan, masukan masyarakat akan menjadi bagian dalam pembahasan selanjutnya agar regulasi OAP dapat mengakomodasi berbagai pandangan yang berkembang di Papua.
“Memang Perdasus itu harus ada, harus kita buat. Selanjutnya ini kita akan diskusikan, harus kita akomodir,” katanya.
Ia menambahkan, revisi Perdasus tersebut bukan dimaksudkan untuk mengkotak-kotakkan masyarakat maupun mendiskriminasi warga non-Papua.
“Perumusan Perdasus ini bukan dalam kerangka mengkotak-kotakkan orang. Bukan karena benci, bukan karena apa namanya kita iri kepada saudara-saudara non-Papua yang ada di sini,” tegasnya.
Menurut John, penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Undang-Undang Otsus, khususnya ketentuan yang menurutnya perlu diperjelas melalui regulasi daerah.
“Ini tuntutan regulasi karena ada frasa cukup jelas di dalam Undang-Undang Otsus, harus kita perjelas di dalam Perdasus,” katanya.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi