Kejari Mimika Tindak Lanjuti Pelunasan Uang Pengganti Korupsi Aerosport Rp31,3 Miliar Pelaksanaan press release pelunasan uang pengganti pada perkara korupsi pembangunan Aerosport Mimika di kantor Kejati Papua di Jayapura, Selasa (22/9/2026)(Salampapua.com/Dokumen Kejari Mimika)

Kejari Mimika Tindak Lanjuti Pelunasan Uang Pengganti Korupsi Aerosport Rp31,3 Miliar

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melaksanakan press release dan proses eksekusi penyelesaian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Karya Mandiri Permai. Terpidana dalam kasus ini berinial PJK selaku Direktur PT KMP, telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Pelaksanaan press release dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Dr. Jefferdian, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Yusak Ayomi, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Eksekutor, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari eksekusi dana yang telah disetorkan oleh terpidana ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Mimika.

Eksekusi ini berlandaskan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026, serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kajari Mimika.

Rincian Pembayaran Uang Pengganti

Total kewajiban uang pengganti yang harus dibayar terpidana adalah Rp31.302.298.720,73.

 Pembayaran tersebut diselesaikan melalui dua tahap utama sebagai berikut:

1.  Eksekusi Barang Bukti: Pada 1 September 2026, Tim Jaksa Eksekutor telah mengeksekusi uang tunai sebesar Rp5.433.657.000,00 yang sebelumnya disita dan dititipkan di RPL Bank BNI Cabang Timika. Dana ini telah disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

2.  Pembayaran Sisa Kewajiban: Sisa kewajiban sebesar Rp25.868.641.720,73 telah disetorkan secara bertahap oleh terpidana ke RPL Kejaksaan Negeri Mimika, yaitu sebesar Rp10 miliar pada 14 September 2026 dan Rp15.868.641.720,73 pada 15 September 2026.

Selain uang pengganti, terpidana juga telah melunasi denda sebesar Rp500.000.000,00 dan biaya perkara sebesar Rp2.500,00. Dengan demikian, total dana yang kini berada di RPL Kejaksaan dan akan segera disetorkan ke Kas Negara adalah sebesar Rp26.368.644.220,73.

"Dengan penyetoran tersebut, maka keseluruhan kewajiban uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 telah dipenuhi," jelas Kajari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha.

Dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban finansial berdasarkan putusan pengadilan, status keuangan terpidana dinyatakan lunas. Selanjutnya, terdakwa PJK tinggal menjalani pidana badan berupa hukuman penjara selama 10 tahun.

Kajati Papua, Dr. Jefferdian, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.

"Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, tertib, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Dana sebesar Rp26.368.644.220,73 yang saat ini berada di RPL akan segera diproses untuk disetorkan ke Kas Negara melalui rekening PNBP Kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi