SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika mendorong percepatan penyusunan Surat Keputusan (SK) Tim Pembina Posyandu dan SK Kepengurusan Posyandu di tingkat kampung dan kelurahan.
Kelengkapan administrasi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran resmi Posyandu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Seksi Kesehatan Keluarga Dinkes Mimika, Nelly Pangaribuan, mengatakan penyusunan SK merupakan langkah awal yang perlu segera dilakukan oleh perangkat kampung dan kelurahan.
“Langkah awal yang perlu dilakukan di tingkat kampung dan kelurahan adalah menyiapkan SK Tim Pembina dan SK Kepengurusan sesuai format yang berlaku,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Jumat (9/10/2026).
Nelly menjelaskan, Tim Pembina Posyandu diketuai oleh istri atau suami kepala kampung/lurah, dengan kepala kampung atau lurah sebagai penasihat. Sementara itu, SK Kepengurusan Posyandu memuat susunan pengurus inti dan kader.
Struktur kepengurusan Posyandu mencakup enam bidang utama, yakni kesehatan, pendidikan, sosial, perumahan, ketertiban dan ketenagakerjaan, serta koordinasi lintas sektor sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Masa bakti kepengurusan ditetapkan selama lima tahun. Pengurus juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun kepada bupati melalui camat atau kepala distrik.
Meski ribuan Posyandu di Mimika telah terdaftar di Kementerian Kesehatan, proses pencatatan di Kemendagri masih perlu dipercepat agar administrasi kelembagaannya semakin tertata.
“Setiap wilayah diharapkan membawa pulang draf keputusan dan rencana tindak lanjut agar kampung dan kelurahan segera mempunyai susunan pengurus, sekaligus memastikan jadwal pendaftaran Posyandu ke Kemendagri,” jelas Nelly.
Melalui sosialisasi tersebut, Dinkes Mimika berharap perangkat kampung dan kelurahan segera merampungkan administrasi kepengurusan Posyandu sehingga pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi