Kasus Dugaan Korupsi Dana Pilkada Mimika 2024 Oleh KPU Mimika Naik Ke Penyidikan Kantor KPU Kabupaten Miimka (Dok.: salampapua.com)

Kasus Dugaan Korupsi Dana Pilkada Mimika 2024 Oleh KPU Mimika Naik Ke Penyidikan

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah Pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Mimika memasuki babak baru. Tipikor Polda Papua Tengah telah menaikkan status dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Setelah proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Papua Tengah berjalan selama lebih dari 1 tahun dengan diterbitkannya 2 kali surat perintah penyelidikan, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mimika tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Mimika naik satu ke penyidikan sejak Senin (12/10/2026).

Dari sumber terpercaya dan kompatibel yang tidak mau disebutkan identitasnya karena alasan mengancam jabatannya ini mengungkapkan kepada salampapua.com bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Papua Tengah telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada masing-masing komisioner, staf, pejabat terkaitnya di lingkup KPU Kabupaten Mimika untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Ya, sudah naik ke penyidikan pada 12 Oktober 2026, dan penyidik sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada semua komisioner, Kasubag, pejabat terkait lainnya dan staf di lingkup KPU Kabupaten Mimika yang akan dilakukan pada sekitar hari Rabu, 21 Oktober 2026 di Polres mil 32,” ujar sumber tersebut.

Seperti diberitakan salampapua.com sebelumnya, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas penggunaan dana hibah Pilkada Mimika, pada tanggal 16 Desember 2025 lalu, terdapat penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar atau bukti yang sesuai, dengan total kebocoran anggaran Pilkada Mimika tersebut sebesar Rp 28 Miliar.

BPK kemudian merekomendasikan agar kebocoran anggaran yang begitu fantastis dan tanpa bukti konkret tersebut agar dikembalikan ke kas daerah dengan batas waktu selama 60 hari sejak rilisnya LHP BPK.

Setelah melewati batas waktu 60 hari dari LHP BPK tersebut, BPK kemudian akan menyerahkan LHP dimaksud ke Pemkab Mimika dan DPRK Mimika, untuk kemudian ditindaklanjuti. Setelah batas waktu yang ditentukan tersebut, jika kebocoran dana hibah Plkada Mimika belum dapat dikembalikan seutuhnya, maka persoalan ini mestinya telah masuk ke dalam ranah hukum positif, atau hukum pidana.

Seperti diketahui juga, bahwa di masa penyelidikan kasus ini, tim penyelidik Polda Papua Tengah meminta BPKP Papua untuk melakukan audit ulang atas semua penggunaan uang rakyat yang digunakan KPU Kabupaten Mimika untuk pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mimika pada tahun 2024. (Red)