PN Timika Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Teguhkan Komitmen Integritas Foto bersama usai upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda ke-98, pada Rabu (28/10/2026), di halaman depan Gedung PN Timika (salampapua.com/Evita)

PN Timika Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Teguhkan Komitmen Integritas

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pengadilan Negeri (PN) Timika menyelenggarakan Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda ke-98, di halaman depan Gedung PN Timika, pada Rabu (28/10/2026).

Upacara dimulai tepat pukul 08.00 WIT dan berlangsung khidmat, diikuti seluruh jajaran keluarga besar PN Timika, mulai dari pimpinan hingga staf.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai instruksi resmi Mahkamah Agung RI yang mewajibkan seluruh pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama menggelar upacara bendera memperingati Hari Sumpah Pemuda.

Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Ketua PN Timika, Putu Mahendra. Rangkaian acara diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945, serta pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda 1928 yang menggema penuh semangat.

Momentum peringatan ini tidak hanya menjadi ajang refleksi sejarah pergerakan pemuda bangsa, tetapi juga dirangkaikan dengan kampanye publik kependudukan dan integritas pelayanan peradilan.

Putu Mahendra menegaskan komitmen mempertahankan dan meningkatkan kualitas Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Melalui penegakan integritas dan peningkatan mutu layanan hukum, PN Timika berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan, bersih, berkeadilan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Mimika.

“Melalui penegakan integritas dan peningkatan mutu layanan hukum, Pengadilan Negeri Timika berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan, bersih, berkeadilan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Mimika,” tegas Putu Mahendra.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy