Tiga Ranperdasi Dan Perdasus Dibahas, Pemprov Papua Tengah Tekankan Kepentingan Rakyat Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni (kanan) menyerahkan dokumen tiga Ranperdasi kepada Pemprov Papua Tengah dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah di Nabire, Senin (5/10/2026)(Salampapua.com/Humas Pemprov Papua Tengah)

Tiga Ranperdasi Dan Perdasus Dibahas, Pemprov Papua Tengah Tekankan Kepentingan Rakyat

SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan setiap Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang dibentuk harus menghasilkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Pj Sekda Papua Tengah, Dr. Silwanus Sumule, saat mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah terkait pembahasan tiga Rancangan Perdasi dan Perdasus di Aula Utama DPR Papua Tengah, Jalan Pepera, Nabire, Senin (5/10/2026).

Silwanus mengatakan, rapat paripurna tersebut bukan sekadar memenuhi tahapan formal pembentukan produk hukum daerah, tetapi menjadi ruang demokrasi untuk merumuskan arah kebijakan yang menjawab kebutuhan, harapan, dan persoalan masyarakat Papua Tengah.

"Pembentukan Provinsi Papua Tengah membawa harapan besar bagi seluruh masyarakat. Kehadiran provinsi ini harus kita maknai bukan semata-mata sebagai terbentuknya struktur pemerintahan baru, melainkan sebagai kesempatan untuk menghadirkan pemerintahan yang semakin dekat dengan rakyat, pelayanan publik yang semakin baik, pembangunan yang semakin adil, serta perlindungan yang semakin kuat terhadap hak-hak Orang Asli Papua dan masyarakat hukum adat," ujarnya.

Menurutnya, Otonomi Khusus bagi Papua memberikan ruang luas untuk membangun Papua Tengah dengan memperhatikan sejarah, karakteristik sosial budaya, kearifan lokal, serta hak-hak dasar Orang Asli Papua.

"Karena itu, Perdasi dan Perdasus yang kita bentuk tidak boleh berhenti sebagai kumpulan norma hukum," katanya.

Ia berharap peraturan yang dihasilkan menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, melindungi hak masyarakat, menjaga kedamaian, serta memastikan Orang Asli Papua menjadi subjek utama pembangunan di atas tanahnya sendiri.

"Semangat inilah yang melandasi pembahasan sejumlah Rancangan Perdasi dan Rancangan Perdasus yang kita mulai melalui Rapat Paripurna pada hari ini," ujarnya.

Silwanus menekankan, Rancangan Perdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah harus mengatur kekayaan daerah secara tertib, profesional, transparan, efisien, dan akuntabel.

Sebagai provinsi yang terus membangun kelembagaan dan sarana pemerintahan, Papua Tengah membutuhkan tata kelola aset yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin tertib administrasi.

Melalui Ranperdasi tersebut, pengelolaan barang milik daerah diarahkan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

"Pengaturan ini juga mencakup sistem informasi Barang Milik Daerah, pendanaan, serta ganti rugi dan sanksi," tegasnya.

Ia menegaskan, setiap aset daerah harus tercatat dengan baik, memiliki status yang jelas, dijaga, dan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan publik serta pembangunan.

"Aset daerah tidak boleh menjadi kekayaan yang terbengkalai, tidak produktif, atau menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, pengelolaan Barang Milik Daerah harus menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan Provinsi Papua Tengah," ujarnya.

Terkait Rancangan Perdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Silwanus menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan merupakan salah satu fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan.

"Setiap rupiah yang dikelola Pemerintah Provinsi Papua Tengah harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mencapai sasaran pembangunan daerah," katanya.

Ranperdasi tersebut diharapkan memberikan landasan bagi keseluruhan siklus pengelolaan keuangan daerah, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

"Pengaturan yang jelas diperlukan agar APBD dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Bagi Papua Tengah, kata Silwanus, tata kelola keuangan yang baik memiliki arti strategis karena pembangunan daerah didukung berbagai sumber pendapatan dan transfer, termasuk Dana Otonomi Khusus.

"Oleh sebab itu, kita harus memastikan bahwa kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada pelayanan dasar, percepatan pembangunan, pengurangan kesenjangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga disiplin dan akuntabilitas fiskal," katanya.

Sementara terkait Rancangan Perdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Silwanus menegaskan kesehatan merupakan hak dasar setiap orang sekaligus salah satu unsur utama kesejahteraan masyarakat.

"Kondisi geografis, sosial, dan demografis Papua Tengah menuntut kebijakan kesehatan yang mampu menjangkau masyarakat secara adil, termasuk masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan sulit dijangkau," katanya.

Ia berharap Ranperdasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memperluas akses pelayanan kesehatan, memperkuat upaya promotif dan preventif, menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta memperkuat sistem rujukan dan tenaga kesehatan.

"Ruang lingkupnya mencakup kewenangan daerah, pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, promosi kesehatan, Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, serta peran serta dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah, kata dia, harus memastikan tersedianya pelayanan yang bermutu, tenaga kesehatan yang memadai, sarana dan prasarana yang mendukung, serta koordinasi pelayanan lintas kabupaten.

"Kebijakan kesehatan juga harus memperhatikan afirmasi dan kearifan lokal sehingga pelayanan kesehatan benar-benar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Papua Tengah," katanya.

Menurutnya, tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena jarak, kondisi geografis, keterbatasan tenaga, atau keterbatasan fasilitas.

"Apabila kita melihat ketiga rancangan ini sebagai satu kesatuan, sesungguhnya terdapat satu benang merah yang sangat kuat, yaitu menghadirkan pembangunan Papua Tengah yang berkeadilan, damai, afirmatif, yang bermuara pada satu tujuan besar: Papua Tengah yang aman, sehat, tertib, akuntabel, adil, bermartabat, mandiri, dan sejahtera," ujarnya.

Silwanus mengajak DPR Papua Tengah membahas ketiga rancangan tersebut secara mendalam, objektif, terbuka, dan konstruktif.

Pembahasan, kata dia, hendaknya tidak hanya melihat aspek yuridis formal, tetapi juga memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat Papua Tengah, kemampuan keuangan daerah, kewenangan pemerintahan, serta efektivitas pelaksanaan peraturan setelah ditetapkan.

"Kita harus memastikan bahwa setiap norma yang kita sepakati dapat dilaksanakan, memiliki kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanismenya, dari mana pembiayaannya, bagaimana pengawasannya, dan terutama siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut," tegasnya.

Ia mengatakan pembentukan regulasi yang baik tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. Dibutuhkan kemitraan antara Pemerintah Provinsi dan DPR Papua Tengah, MRP Papua Tengah sesuai kewenangannya, perangkat daerah, masyarakat hukum adat, akademisi, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan.

"Dibutuhkan kemitraan yang kuat antara Pemerintah Provinsi dan DPRPT, serta MRP-PPT sesuai dengan kewenangannya, perangkat daerah, masyarakat hukum adat, akademisi, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, setiap perbedaan harus ditempatkan dalam semangat mencari rumusan terbaik bagi kepentingan rakyat Papua Tengah.

"Kepada seluruh perangkat daerah terkait, saya instruksikan agar mengikuti seluruh proses pembahasan secara aktif, menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan DPRPT, serta memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab," katanya.

Ia menegaskan, jangan sampai peraturan daerah yang dihasilkan hanya baik dalam rumusan, tetapi sulit dilaksanakan karena tidak didukung data, kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan, dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.

"Provinsi Papua Tengah adalah rumah kita bersama. Kita sedang meletakkan fondasi bagi perjalanan provinsi ini untuk puluhan tahun ke depan. Karena itu, marilah kita menjalankan tanggung jawab ini dengan hati yang tulus, pikiran yang jernih, dan keberanian untuk selalu menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya," katanya.

Silwanus berharap melalui semangat kemitraan antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPR Papua Tengah serta dukungan seluruh masyarakat, ketiga rancangan tersebut dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Setiap keputusan yang kita ambil, benar-benar menjadi berkat bagi seluruh masyarakat di Provinsi Papua Tengah," pungkasnya.

Penulis: Elias

Editor: Sianturi