Hingga Mei 2026 116 Pekerja Di Mimika Terlindung BPJS Ketenagakerjaan Kantor BPJS Ketenagakerjaan di SP 2, Mimika (salampapua.com/Foto: Dokumen BPJSK Mimika)

Hingga Mei 2026 116 Pekerja Di Mimika Terlindung BPJS Ketenagakerjaan

SALAM PAPUA (TIMIKA) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika per bulan Januari hingga Mei 2026 telah melindungi sebanyak 116.112 tenaga kerja di Kabupaten Mimika.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Andhika Catur Putra menyampaikan, tenaga kerja yang aktif dilindungi terdiri dari peserta Penerima Upah (PU) yakni sebanyak 38.990, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 37.429 dan peserta yang terdaftar sebagaipeserta Jasa Konstruksi (Jakon) sebanyak 39.703.

“BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika, mulai dari bulan Januari hingga April Tahun 2026 telah melindungi sebanyak 116 ribu tenaga kerja di Kabupaten Mimika. Dari total tersebut, ada 38 ribu Tenaga kerja sebagai peserta PU, kemudian sebanyak 37 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta BPU, dan sebanyak 39 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta Jakon,” ujar Andhika dalam keterangan tertulis kepada salampapua.com, Jumat (3/7/2026).

Lebih lanjut, ia menyampaikan, pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.

"Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," jelas Catur.

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada stakeholder dan seluruh pihak yang telah mendukung implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga Perlindungan Tenaga kerja di Kabupaten Mimika.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy