Kejari Sita Rp 300 Juta Dari Tersangka M Dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan DTPHP Mimika

Kejari Sita Rp 300 Juta Dari Tersangka M Dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan DTPHP Mimika

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipsus) menggelar penyitaan uang tunai sebesar Rp 300.000.000,00.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Belanja Pembukaan Lahan Perkebunan seluas 150 hektar yang bersumber dari APBD/DPA Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.

Proses penyitaan dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) di Aula Kejaksaan Negeri Mimika. Uang yang disita tersebut berasal dari tersangka berinisial M, yang merupakan pihak dari PT TPM.

Kegiatan penyitaan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha didampingi Tim Jaksa Penyidik Tipsus. Hadir pula perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Timika sebagai pihak yang menyaksikan proses penyimpanan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara resmi, uang sitaan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald. Selanjutnya uang tersebut akan disimpan di rekening penitipan barang bukti untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Kajari Mimika, I Putu Eka Suyantha menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

"Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan barang bukti maupun aset hasil kejahatan. Ke mana pun disembunyikan, akan kami telusuri, kami sita sesuai hukum, dan kami upayakan untuk dikembalikan kepada negara," tegas I Putu Eka Suyantha.

Langkah penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, independen, akuntabel, dan berintegritas, sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta menjamin setiap tindakan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy